Aceh Tamiang – Satupena.co.id:
Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Fahmi, MH, secara resmi menghadiri sekaligus membuka Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK, Senin (18/05/2026).
Rapat tersebut mengagendakan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025. Penyampaian LKPJ ini merupakan amanat konstitusi sekaligus kewajiban kepala daerah dalam mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pemerintahan kepada legislatif dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Armia Fahmi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Tamiang atas kesempatan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk memaparkan capaian kinerja selama tahun anggaran berjalan. Ia menegaskan bahwa forum paripurna ini bukan sekadar formalitas, melainkan ruang strategis untuk memperoleh masukan dan rekomendasi konstruktif.
“Penyampaian LKPJ ini adalah wujud keterbukaan dan akuntabilitas kami dalam mengelola amanah rakyat. Kami berharap pembahasan yang berlangsung dapat memberikan panduan yang lebih baik dalam meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik ke depan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa arah kebijakan pembangunan Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2025 difokuskan pada lima pilar strategis. Pertama, peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan sektor pertanian dan perikanan berbasis kawasan. Kedua, penguatan ekonomi lokal melalui pemberdayaan UMKM dan koperasi.
Ketiga, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan kompetitif. Keempat, pembangunan infrastruktur yang merata dan berkelanjutan. Kelima, dukungan terhadap pelaksanaan demokrasi yang aman dan kondusif, termasuk Pemilu legislatif dan Pilkada.
Dalam laporan tersebut, kinerja keuangan daerah menjadi salah satu sorotan utama. Hingga 31 Desember 2025, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1.230.027.577.502,96 atau 105,18 persen dari target APBK. Capaian ini menunjukkan efektivitas dalam pengelolaan dan optimalisasi sumber pendapatan daerah.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1.174.177.476.159,63 atau 89,76 persen dari total anggaran. Tingkat penyerapan ini dinilai cukup baik dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan prioritas program.
Dari perhitungan tersebut, tercatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp145.030.909.594,33 yang akan menjadi komponen penting dalam perencanaan anggaran tahun berikutnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh ASN, pemangku kepentingan, dan masyarakat Aceh Tamiang atas kontribusi dalam pembangunan daerah, termasuk dalam menghadapi bencana banjir bandang pada akhir November 2025.
“Semangat gotong royong yang ditunjukkan seluruh elemen masyarakat menjadi kekuatan besar bagi daerah ini untuk bangkit. Nilai kebersamaan tersebut harus terus kita jaga dalam setiap langkah pembangunan,” tambahnya.
Penyampaian LKPJ ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang mengatur bahwa DPRK wajib membahas dokumen tersebut paling lambat 30 hari sejak diterima. Hasil pembahasan akan menghasilkan rekomendasi sebagai acuan dalam perencanaan dan kebijakan pembangunan ke depan.
Rapat Paripurna berlangsung khidmat dan dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRK, jajaran pemerintah daerah, serta para undangan lainnya. Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Aceh Tamiang. ( D. Yogi. S ).













