ACEHBeritaLHOKSEUMAWE

Polres Lhokseumawe Bongkar Dugaan Jaringan Curanmor, 12 Orang Diamankan dan 21 Motor Disita

122
×

Polres Lhokseumawe Bongkar Dugaan Jaringan Curanmor, 12 Orang Diamankan dan 21 Motor Disita

Sebarkan artikel ini

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe mengungkap dugaan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi selama tiga bulan terakhir. Sebanyak 12 orang diamankan, terdiri atas enam orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dan enam lainnya yang disinyalir berperan sebagai penadah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita 21 unit sepeda motor dari berbagai jenis.

‎Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan dalam konferensi pers, Senin (26/10/2026). Ia didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim Iptu Rahmad.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, aparat berhasil mengungkap sembilan laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

‎Puluhan kendaraan yang disita ini menjadi barang bukti untuk kepentingan penyidikan, sekaligus membantu petugas menelusuri hubungan antara setiap laporan kehilangan dengan orang yang telah diamankan.

‎Diduga Beraksi Selama Tiga Bulan

‎Hasil penyidikan sementara menunjukkan, dugaan aksi pencurian berlangsung sejak Agustus hingga Oktober 2026. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku disinyalir menggunakan beberapa modus, mulai dari memasuki rumah korban untuk mengambil sepeda motor hingga menyasar kendaraan yang diparkir di depan rumah.

‎Setelah menguasai kendaraan, mereka diduga menjualnya kepada pihak lain di Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa. Harga yang ditawarkan berkisar Rp4 juta hingga Rp6 juta per unit.

‎Polisi juga mendalami dugaan transaksi kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Penelusuran tersebut diperlukan untuk memastikan asal-usul setiap sepeda motor, mengidentifikasi pihak yang terlibat dalam transaksi, serta mengungkap kemungkinan keterkaitan antara pencurian dan penadah.

‎Kunci Modifikasi Masuk Daftar Barang Bukti

‎Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan dua alat yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, yakni satu buah kunci berbentuk huruf Y yang telah dimodifikasi dengan besi runcing dan satu buah kunci L.

‎Sementara itu, 21 sepeda motor yang disita terdiri atas sejumlah merek dan tipe, di antaranya Honda Beat, Honda Stylo, Honda Scoopy, Honda CBR, Honda Supra X, serta Kawasaki KLX.

‎Seluruh kendaraan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian. Penyidik perlu mencocokkan nomor rangka, nomor mesin, identitas pemilik, dan data laporan kehilangan untuk memastikan keterkaitan masing-masing unit dengan perkara yang sedang ditangani.

‎Enam Diduga Pencuri, Enam Lainnya Disinyalir Penadah

‎Enam orang yang diduga terlibat langsung dalam pencurian masing-masing berinisial J (26), ES (33), A (36), AF (38), R (18), dan AD (38).

‎Adapun enam orang lainnya yang disinyalir terlibat dalam penadahan berinisial S (38), AS (52), M (34), MF (20), JL (38), dan HI (46).

‎Menurut keterangan kepolisian, para tersangka berasal dari sejumlah wilayah, termasuk Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur, dan daerah lainnya.

‎Penyidik kini mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk dugaan keterlibatan mereka dalam pengambilan, penerimaan, maupun penjualan kendaraan. Pendalaman ini menjadi bagian penting untuk menguraikan rangkaian peristiwa serta memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

‎Penyidik Terapkan Pasal Pencurian dan Penadahan

‎Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyangkakan Pasal 476 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pencurian.

‎Pasal 476 KUHP mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara itu, Pasal 477 ayat (1) mengatur pencurian dengan keadaan tertentu, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

‎Adapun pihak yang diduga menerima atau menadah kendaraan hasil kejahatan disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a juncto Pasal 592 ayat (1) KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan penanganan perkara oleh kepolisian.

‎Penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap setiap orang yang diamankan tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, hasil penyidikan, serta pemenuhan unsur tindak pidana yang disangkakan.

‎Pengungkapan Bermula dari Laporan Polisi

‎Kasus ini terungkap setelah Polres Lhokseumawe dan Polsek Samudera menerima sejumlah laporan polisi sepanjang Oktober 2026.

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan hingga mengarah pada identifikasi orang-orang yang diduga terlibat dalam pencurian serta pihak yang disinyalir menerima atau memperjualbelikan kendaraan hasil kejahatan.

‎Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam menindak dugaan pencurian kendaraan bermotor dan penadah.

‎Ia juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat aman, memastikan kunci kendaraan tercabut saat ditinggalkan, serta menggunakan kunci ganda atau perangkat pengamanan tambahan.

‎Masyarakat yang mengalami kehilangan maupun mengetahui informasi mengenai dugaan tindak pidana serupa diharapkan segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

‎Polres Lhokseumawe memastikan proses hukum terhadap 12 orang yang diamankan akan terus berjalan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai kesalahannya dinyatakan terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *