Banda Aceh- Satupena.co.id: Kalangan mubaligh di Aceh yang tergabung dalam Ittihadul Muballighin Nanggroe Aceh Darussalam (IMNAD) berharap kasus dugaan penistaan agama yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh tidak kembali terulang di masa mendatang.
Harapan tersebut disampaikan Ketua Pimpinan Pusat IMNAD, Tgk. H. Muniruddin M. Diah atau yang dikenal sebagai Waled Kiran, pada Minggu (10/5/2026).
Menurut Waled Kiran, persoalan yang berkaitan dengan agama memiliki tingkat sensitivitas yang sangat tinggi di tengah masyarakat Aceh. Oleh karena itu, ia meminta agar proses hukum terhadap kasus tersebut dilakukan secara serius, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kasus penistaan agama tidak boleh dianggap sepele. Ini menyangkut kehormatan Islam dan perasaan umat. Kami berharap penanganannya dilakukan secara tegas agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak mengulangi hal serupa,” ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat Aceh sejak dahulu dikenal memiliki kecintaan yang kuat terhadap ajaran Islam serta penghormatan yang tinggi kepada Rasulullah SAW. Bahkan, dalam sejarahnya, semangat membela agama telah menjadi bagian dari karakter dan identitas masyarakat Aceh.
“Orang Aceh memiliki sensitivitas tinggi dalam urusan agama. Demi membela kehormatan Islam dan Rasulullah SAW, masyarakat rela berkorban. Karena itu, semua pihak harus berhati-hati dalam bertutur kata agar tidak menimbulkan kegaduhan dan melukai perasaan umat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Waled Kiran mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi, terutama di media sosial, harus diiringi dengan tanggung jawab moral dan etika. Ia menilai, media sosial seharusnya dimanfaatkan sebagai sarana dakwah, pendidikan, serta mempererat persaudaraan, bukan sebaliknya.
“Media sosial semestinya menjadi ruang untuk menyebarkan kebaikan, bukan untuk menghina atau memprovokasi. Apa yang disampaikan di ruang digital bisa berdampak luas dan memicu keresahan di tengah masyarakat,” katanya.
Ia juga berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan tegas apabila seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut terbukti di persidangan. Menurutnya, ketegasan hukum sangat penting untuk memberikan efek jera dan menjaga ketertiban serta kerukunan masyarakat.
“Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar ada efek jera dan kasus serupa tidak terus berulang,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut melibatkan terdakwa berinisial DS (31), yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, terdakwa diduga menyebarkan konten melalui siaran langsung di platform TikTok dengan akun @tersadarkan5758 yang mengandung unsur penghinaan, permusuhan, dan berpotensi menimbulkan kebencian terhadap kelompok agama tertentu.
Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 11 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Menutup keterangannya, Waled Kiran mengimbau seluruh pengurus IMNAD di berbagai daerah di Aceh, serta para mubaligh dan da’i, untuk terus meningkatkan aktivitas dakwah baik secara langsung maupun melalui media digital.
Ia menekankan pentingnya dakwah yang menyejukkan dan mencerdaskan, guna memperkuat keimanan serta menumbuhkan sikap saling menghargai, baik antarumat beragama maupun sesama umat Islam.
“Para mubaligh harus terus hadir memberikan pencerahan melalui dakwah yang santun dan menyejukkan. Media sosial harus dimanfaatkan untuk memperkuat persaudaraan dan membangun sikap saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat,” pungkasnya. ( Ismed ).













