Bener Meriah- Satupena.co.id: Praktisi hukum, Sucipto, S.H., menyatakan kesiapannya untuk mendampingi KP yang saat ini berstatus terlapor setelah dilaporkan oleh Bupati Bener Meriah ke Mapolres Bener Meriah atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Pernyataan tersebut disampaikan Sucipto sebagai bentuk komitmen profesinya dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tengah menghadapi persoalan hukum, termasuk perkara yang berkaitan dengan kritik terhadap pejabat publik.
“Saya siap mendampingi KP dalam menghadapi proses hukum ini. Ini merupakan bagian dari komitmen saya sebagai advokat. Nantinya juga akan ada beberapa rekan advokat lain yang turut memberikan pendampingan,” ujar Sucipto, Sabtu (9/5/2026).
Sucipto mengaku memahami situasi yang dihadapi KP, mengingat dirinya pernah berada dalam lingkungan aktivis yang kerap menyuarakan kritik dan aspirasi kepada pemerintah.
Ia menilai, sikap kritis masyarakat tidak jarang dipersepsikan sebagai ancaman oleh pihak tertentu, bahkan berujung pada proses hukum. Meski demikian, ia menegaskan pentingnya menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh pelapor.
“Kita tetap menghormati langkah hukum yang diambil oleh Bupati Bener Meriah. Sebagai warga negara, beliau memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan,” katanya.
Menurutnya, proses hukum yang berjalan nantinya akan menjadi sarana pembuktian apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sucipto juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dalam proses penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang diperiksa, baik saksi, pelapor, korban, maupun terlapor, berhak mendapatkan pendampingan hukum sejak tahap awal pemeriksaan.
“Dalam prinsip perlindungan hak asasi manusia, setiap orang berhak didampingi advokat. Proses pemeriksaan juga harus dilakukan secara profesional tanpa intimidasi dan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, KP sempat melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Bupati Bener Meriah ke Kejaksaan Tinggi Aceh. Namun, setelah laporan tersebut mencuat ke publik, KP kemudian dilaporkan balik ke Mapolres Bener Meriah atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Sucipto menegaskan, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum, selama dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Negara memberikan ruang kepada masyarakat untuk melapor. Karena itu, biarlah seluruh proses ini berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.













