Aceh Tamiang – Satupena.co.id:
Kabupaten Aceh Tamiang kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berhasil meraih penghargaan sebagai daerah dengan aksesibilitas informasi hukum terbaik melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) tahun 2026.
Penghargaan tersebut secara resmi diterima oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, S.E.I., dalam ajang Open Data Partnership Forum (ODPF) 2026 yang digelar di Hotel Aryaduta, Jakarta, pada Rabu (06/05/2026). Kegiatan ini diselenggarakan melalui kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk Puskaha Indonesia dan Stranas PK, serta didukung sejumlah kementerian di Republik Indonesia.
Forum nasional yang mengusung tema “Kolaborasi Data Terbuka untuk Pembangunan Inklusif Berkelanjutan” ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari seluruh Indonesia. Momentum tersebut menjadi ajang strategis untuk mengapresiasi daerah-daerah yang dinilai berhasil dalam mendorong keterbukaan data dan informasi publik.
Aceh Tamiang dinobatkan sebagai salah satu daerah terbaik berdasarkan penilaian Puskaha Indonesia, yang menyoroti komitmen kuat pemerintah daerah dalam menyediakan akses informasi hukum yang transparan, akuntabel, dan mudah dijangkau masyarakat melalui sistem JDIH.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ismail menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh tim pengelola JDIH dan jajaran perangkat daerah yang telah bekerja keras dan menunjukkan dedikasi tinggi dalam meningkatkan kualitas layanan informasi hukum.
“Penghargaan ini merupakan hasil dari kerja sama dan sinergi seluruh pihak. Ini bukan sekadar prestasi, tetapi juga bukti nyata bahwa pelayanan informasi hukum di Aceh Tamiang terus berkembang ke arah yang lebih baik,” ujar Ismail.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa capaian ini selaras dengan visi dan arahan Bupati Aceh Tamiang, Drs. Armia Pahmi, M.H., yang terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penyediaan informasi hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses.
“Penghargaan ini semakin memperkuat komitmen kami untuk terus meningkatkan aksesibilitas informasi hukum melalui JDIH bagi masyarakat,” tegasnya.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dalam pengelolaan JDIH sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
Prestasi ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (D.Yogi.S)













