Aceh Utara- Satupena.co.id; Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran dana Jaminan Hidup (Jadup) di Desa Tanjong Geulumpang, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, menuai sorotan publik. Isu ini mencuat setelah beredar informasi mengenai adanya kutipan sebesar Rp120 ribu dari setiap penerima bantuan.
Sejumlah warga mengaku keberatan dengan adanya pungutan tersebut. Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut hingga kini belum menerima pengembalian uang sebesar Rp100 ribu yang disebut sebagai biaya pembuatan kartu ATM.
“Uang pembuatan ATM sebesar Rp100 ribu sampai sekarang belum dikembalikan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Pengakuan warga lain turut memperkuat dugaan adanya pengkondisian dalam praktik tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pernyataan “ikhlas” yang beredar di publik merupakan hasil arahan dari aparat desa.
“Geuchik menyuruh kami mengatakan pemberian uang itu ikhlas,” katanya.
Di sisi lain, beredar video berdurasi 1 menit 50 detik di media sosial yang memperlihatkan sejumlah warga menyatakan bahwa uang Rp120 ribu diberikan secara sukarela sebagai bentuk terima kasih kepada kepala desa. Namun, pernyataan itu justru memicu keraguan publik. Sejumlah warganet menilai klarifikasi tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya, bahkan muncul dugaan adanya tekanan agar bantuan tetap dapat disalurkan.
Kecurigaan semakin menguat karena nominal sumbangan yang disebutkan seragam. Padahal, sumbangan sukarela pada umumnya bersifat tidak mengikat dan bervariasi sesuai kemampuan masing-masing pemberi. Berdasarkan data yang dihimpun, sekitar 160 kepala keluarga di desa tersebut tercatat sebagai penerima bantuan Jadup.
Dari aspek hukum, pungutan dalam pelayanan publik tanpa dasar aturan yang jelas berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Mengacu pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan wewenang untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dikenai pidana penjara minimal empat tahun. Selain itu, setiap pungutan di tingkat desa wajib memiliki dasar hukum, seperti Peraturan Desa (Perdes).
Upaya konfirmasi kepada Geuchik Desa Tanjong Geulumpang terkait dugaan pungli dan biaya pembuatan ATM belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp telah dibaca, namun belum mendapat tanggapan.
Sementara itu, Camat Baktiya, Bakhtiar, meminta agar persoalan tersebut tidak disalahartikan sebagai pungli.
“Jangan salah pemahaman,” ujarnya singkat saat dimintai keterangan.
Rencana pertemuan antara pihak kecamatan dan wartawan untuk membahas persoalan ini di kawasan Landeng juga batal terlaksana karena camat disebut telah kembali ke kantor sebelum pertemuan berlangsung.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Aceh Utara, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial di tingkat desa. Publik pun menunggu langkah lanjutan dari Inspektorat serta aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses penyaluran dana tersebut.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara belum memberikan keterangan resmi terkait standar operasional prosedur (SOP) mengenai biaya administrasi dalam penyaluran bantuan Jadup. (Tim)













