BeritaSULAWESI UTARA

Dugaan Praktik Mafia BBM di SPBU Tumpaan, LSM GTI Desak Polda Sulut Bertindak Tegas

×

Dugaan Praktik Mafia BBM di SPBU Tumpaan, LSM GTI Desak Polda Sulut Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Owner dan Manajer Diminta Diperiksa, Praktik Pengisian ke Jeriken Dinilai Rugikan Masyarakat dan Negara

Minsel, Satupena.co.id : Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Minahasa Selatan. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tumpaan diduga terafiliasi dengan jaringan mafia BBM yang memanfaatkan distribusi subsidi untuk meraup keuntungan besar.

Berdasarkan hasil penelusuran media ini pada Rabu (06/05/2026), ditemukan adanya aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken yang diangkut kendaraan jenis pick up. Praktik tersebut diduga dilakukan dengan sepengetahuan operator SPBU, sehingga memunculkan indikasi pelanggaran terhadap aturan distribusi BBM bersubsidi.

Akibat aktivitas tersebut, antrean panjang tak terhindarkan. Para sopir truk dan masyarakat umum yang seharusnya menjadi prioritas justru harus menunggu lebih lama, bahkan kerap tidak kebagian BBM.

Baca juga Artikel ini :  Pasar Inpres Krueng Mane Mengalami Kondisi Semrawut Pedagang Bersuara, Pihak Terkait Tutup Mata

Padahal, aparat penegak hukum sebelumnya telah menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, M. Irhamni, menegaskan bahwa pelaku tidak hanya dijerat dengan Undang-Undang Migas, tetapi juga dapat dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memberikan efek jera yang maksimal.

Praktik mafia BBM ilegal ini dinilai semakin meresahkan masyarakat Sulawesi Utara. Meski sempat mendapat sorotan publik dan aksi demonstrasi, dugaan pelanggaran serupa disebut masih terus berlangsung tanpa penindakan yang signifikan.

Selain itu, ditemukan pula kendaraan tidak layak operasi yang dimodifikasi dengan tangki tambahan untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya jaringan terorganisir yang memanfaatkan celah distribusi BBM.

Baca juga Artikel ini :  Gladi bersih penutupan TMMD ke-124 Kodim 0103/Aceh Utara berlangsung di Lapangan Desa Simpang Keuramat

Secara hukum, pelaku penyalahgunaan, penimbunan, maupun niaga ilegal BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, menyampaikan kecaman keras. Ia menilai penegakan hukum selama ini belum menyentuh aktor utama di balik dugaan praktik tersebut.

Baca juga Artikel ini :  Binrohtal Pengajian Rutin Bagi Personel Polres Aceh Tengah, Tgk. Afrizal Sampaikan Keutamaan Puasa Sunnah Bulan Syakban

“Kekecewaan kami bukan hanya pada kerugian negara dan masyarakat, tetapi juga pada penegakan hukum yang dinilai tebang pilih. Seharusnya pihak kepolisian tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga memeriksa dan menangkap pimpinan atau manajer SPBU yang diduga terlibat,” tegas Fikri.

Ia juga mendesak jajaran Polda Sulawesi Utara, khususnya Direktorat Intelkam dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus, untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

“Kami meminta agar kasus ini dibuka secara terang-benderang, dimulai dari SPBU Tumpaan hingga jaringan mafia BBM ilegal di Sulawesi Utara. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan,” pungkasnya.

Hayo mau copy paste ya