AcehBeritaPIDIE

Somasi Dilayangkan ke Gubernur Aceh dan Ketua DPRA, Pergub JKA 2026 Picu Polemik

×

Somasi Dilayangkan ke Gubernur Aceh dan Ketua DPRA, Pergub JKA 2026 Picu Polemik

Sebarkan artikel ini

Warga Pidie Nilai Kebijakan Sistem Desil Pangkas Hak Layanan Kesehatan Gratis bagi Ratusan Ribu Masyarakat

Pidie –Satupena.co.id:  Seorang warga Kabupaten Pidie, Anton Prawijaya (34), resmi melayangkan somasi kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, serta Ketua DPRA, Zulfadhli, menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Somasi tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan terhadap kebijakan baru yang dinilai telah memangkas hak dirinya dan ratusan ribu warga Aceh dalam memperoleh layanan kesehatan gratis.

Melalui regulasi terbaru itu, Pemerintah Aceh menerapkan sistem desil berbasis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dampaknya, sebanyak 692.742 jiwa masyarakat yang masuk kategori desil 8 hingga 10 dikeluarkan dari daftar penerima manfaat JKA.

Baca juga Artikel ini :  Wamenpar Apresiasi Produk UMKM Humbahas di Inacraft 2026, Batik Shibori hingga Parfum Kemenyan Dilirik

“Program JKA yang selama 12 tahun menjadi tumpuan masyarakat kini menuai polemik serius. Kebijakan baru ini justru terkesan ‘mengkotak-kotakkan’ rakyat,” ujar Anton melalui kuasa hukumnya, Muharramsyah dan Mustari Mukhtar dari Muharram Law Firm, Selasa (28/4/2026).

Muharramsyah menilai kebijakan tersebut bersifat diskriminatif dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat. Ia menjelaskan, sejak tahun 2014 hingga 2025, seluruh masyarakat Aceh tanpa terkecuali memperoleh layanan kesehatan secara menyeluruh melalui program JKA.

Baca juga Artikel ini :  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Bener Meriah Gelar Simulasi Pengamanan Aksi Unjuk Rasa

Namun, dengan diberlakukannya aturan baru, akses tersebut kini dibatasi hanya untuk kelompok tertentu berdasarkan klasifikasi ekonomi.

“Sebanyak 692.742 warga dikeluarkan dari layanan JKA dengan asumsi mereka tergolong mampu atau sehat. Ini jelas mencederai rasa keadilan sosial,” tegasnya.

Lebih lanjut, tim hukum Muharram Law Firm juga menilai sejumlah pasal dalam Pergub tersebut bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya Pasal 183 dan 244, yang mengamanatkan penggunaan Dana Otonomi Khusus untuk pembiayaan layanan kesehatan masyarakat.

Baca juga Artikel ini :  Serka Erwan Melakukan Pendampingan Panen Padi Milik Kelompok Tani

Selain itu, kebijakan tersebut juga dianggap tidak sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 1 angka 31 disebutkan bahwa setiap penduduk Aceh memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan melalui program JKA.

“Semangat JKA adalah memberikan layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Aceh, sebagaimana amanah MoU Helsinki dan UUPA. Pembatasan melalui sistem desil ini kami nilai tidak sah karena bertentangan dengan qanun dan undang-undang yang lebih tinggi,” pungkas Muharramsyah. ( SrNTv ).

Hayo mau copy paste ya