Malang – Satupena.co.id: Dalam upaya mewujudkan lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan, SMP Negeri 1 Kalipare, Kabupaten Malang, menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi dan pungutan liar, Rabu (16/04/2026).
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Inspektorat Kabupaten Malang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Selain itu, turut hadir perwakilan Komisi I DPRD Kabupaten Malang sebagai bentuk pengawasan serta dukungan legislatif terhadap tata kelola lembaga pendidikan yang akuntabel.
Sosialisasi yang berlangsung di aula SMP Negeri 1 Kalipare tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Sekolah, Mateus Subowo, S.Pd. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya membangun budaya integritas di lingkungan sekolah sebagai fondasi utama dalam menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan terpercaya.
Dalam kegiatan ini, narasumber dari Inspektorat dan Kejaksaan menyampaikan materi terkait pemahaman aturan hukum, tata kelola administrasi keuangan yang benar, serta risiko dan konsekuensi hukum dari praktik korupsi dan pungutan liar. Dijelaskan pula bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Kepala SMP Negeri 1 Kalipare, Mateus Subowo, S.Pd., menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini. Ia berharap seluruh warga sekolah, baik tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan, dapat menerapkan prinsip integritas, kejujuran, dan akuntabilitas dalam setiap aktivitas di lingkungan sekolah.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat memperkuat komitmen bersama dalam mencegah praktik korupsi dan pungutan liar, sehingga tercipta lingkungan pendidikan yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun kesadaran kolektif serta memperkuat sistem pengawasan internal di lingkungan sekolah demi terciptanya tata kelola pendidikan yang lebih baik. (Bagio)












