AcehBeritaHUKUMLANGSATNI Polri

Ayah Kandung di Langsa Ditangkap Atas Kasus Rudapaksa Anak, Terungkap Kurang dari 24 Jam

×

Ayah Kandung di Langsa Ditangkap Atas Kasus Rudapaksa Anak, Terungkap Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini

Peran LIRA Antar Korban dari Aceh Tenggara, Polisi Bertindak Cepat Berikan Perlindungan dan Proses Hukum

Langsa- satupena.co.id : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus rudapaksa dan/atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan hubungan mahram. Kasus ini menjadi perhatian luas karena pelaku merupakan ayah kandung korban. Konferensi pers berlangsung di Mapolres Langsa, Selasa (14/4/2026).

Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/234/IV/2026/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tertanggal 11 April 2026. Penanganan perkara dilakukan oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Langsa dengan menerapkan Pasal 50 juncto Pasal 47 juncto Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Hadir dalam kegiatan itu Wakapolres Langsa Kompol Yaser, S.E., M.S.M, Kabag Ops Kompol Ildany Ilyas, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Fachmi Suciandy, S.H., Kepala UPTD PPA Kota Langsa Putri Nahrisah, jajaran kepolisian, serta pendamping korban sekaligus pelapor, Nazaruddin.

Mewakili Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K, Wakapolres Langsa Kompol Yaser menyampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian.

“Informasi awal kami peroleh dari aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, saudara M. Saleh Selian, yang melaporkan adanya dugaan rudapaksa terhadap seorang anak perempuan oleh ayah kandungnya di Kota Langsa,” ujarnya.

Baca juga Artikel ini :  Polrestabes Medan Tindak Tegas Komplotan Curat, Curas, dan Curanmor: 21 Pelaku Ditangkap, 5 Tumbang Ditembak

Menurut pihak LIRA, semula direncanakan penjemputan korban oleh kepolisian di Aceh Tenggara. Namun, demi mempercepat penanganan serta menghindari potensi kebocoran informasi kepada pelaku, LIRA berinisiatif mengantarkan korban langsung ke Polres Langsa.

Korban diketahui sebelumnya berada di Kabupaten Aceh Tenggara setelah disarankan keluarganya untuk merantau. Dalam kondisi trauma, korban sempat berpindah-pindah tempat kerja hingga akhirnya mendapatkan bantuan dan terhubung dengan LIRA.

Pada Kamis malam, 9 April 2026, korban tiba di kediaman M. Saleh Selian di Aceh Tenggara dan menceritakan seluruh peristiwa yang dialaminya. Keesokan harinya, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, korban langsung dibawa menuju Kota Langsa.

Sebelum keberangkatan, LIRA juga berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setempat, termasuk Kapolres Aceh Tenggara dan Kasat Reskrim, serta menyampaikan informasi tersebut kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah yang memberikan atensi serius terhadap kasus ini.

Setibanya di Kota Langsa pada Sabtu (11/4/2026) pagi, korban langsung dibawa ke Mapolres Langsa dan mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Kota Langsa. Korban kemudian menjalani pemeriksaan serta visum di RSUD Kota Langsa.

Baca juga Artikel ini :  Kapolres Pidie Jaya Pimpin Pengamanan Pendaftaran Pilkada 2024: Jamin Demokrasi Aman dan Transparan

“Setelah laporan resmi dibuat, kami langsung melakukan penyelidikan secara cepat dan terukur,” lanjut Kompol Yaser.

Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tepatnya pada Sabtu (11/4/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB, tim Resmob Polres Langsa berhasil mengamankan pelaku berinisial SB (44), seorang mekanik, di bengkel miliknya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali terhadap korban.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju daster warna abu-abu serta hasil visum dari RSUD Kota Langsa. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Langsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan korban, tindakan pelecehan telah berlangsung sejak tahun 2025, bahkan sebelum ibu korban meninggal dunia. Korban sempat mengadu kepada ibunya, namun kondisi kesehatan sang ibu yang lemah membuat perlindungan tidak maksimal.

Situasi semakin memburuk setelah ibu korban meninggal dunia pada Februari 2026. Pelaku diduga pertama kali melakukan pemerkosaan beberapa hari setelah pemakaman istrinya dan terus berlanjut hingga menjelang Idulfitri.

Baca juga Artikel ini :  Rutan Kelas I Medan Fasilitasi Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Balai Diklat Keagamaan Medan

Korban yang mengalami tekanan mental akhirnya mencoba mencari perlindungan, namun justru diarahkan merantau ke Aceh Tenggara oleh kerabatnya. Di sana, korban sempat bekerja di beberapa tempat sebelum akhirnya mendapatkan bantuan hingga kasus ini terungkap.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dalam Qanun Jinayat Aceh dengan ancaman hukuman berupa cambuk, denda emas murni, atau pidana penjara hingga 240 bulan.

Dalam konferensi pers tersebut, pihak LIRA juga berharap aparat penegak hukum dapat menindak pihak lain yang diduga mengetahui kejadian tersebut namun tidak melaporkannya.

Kasus ini turut mendapat perhatian dari anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, yang memantau perkembangan penanganannya.

Polres Langsa menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis secara maksimal, serta pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kompol Yaser.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan urgensi perlindungan anak serta keberanian melaporkan segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang terjadi di lingkungan keluarga. ( 4Ni ).

Hayo mau copy paste ya