Lampung Utara- Satupena.co.id: Langkah cepat Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Utara bersama IDI dan PERSI dalam merilis hasil investigasi pelayanan medis di RSU Handayani pada Sabtu (15/8) memicu pertanyaan terkait objektivitasnya. Tim gabungan tersebut didesak untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan final sebelum memeriksa seluruh saksi kunci, termasuk pihak korban.
Dalam dokumen tujuh poin yang diterbitkan, tim menyimpulkan bahwa pelayanan terhadap pasien kritis kecelakaan di rumah sakit tersebut telah sesuai dengan standar pelayanan. Namun, dokumen tersebut diketahui baru bersandar pada data dan catatan internal pihak rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Manan, membenarkan bahwa kesimpulan dalam dokumen itu disusun tanpa adanya konfirmasi atau pertemuan terlebih dahulu dengan pihak keluarga korban.
“Ini kan investigasi langsung ke RSU Handayani. Kami kan belum ketemu keluarga,” ujar Maya Manan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (17/8).
Sebagai bentuk transparansi dan upaya menjawab keraguan publik, Dinkes membeberkan catatan rekam waktu (log time) digital dari sistem internal IGD. Berdasarkan data tersebut, pihak rumah sakit menyatakan telah bergerak cepat tanpa penundaan. Pasien tercatat masuk pukul 15.28 WIB dan langsung mendapatkan pemeriksaan dokter jaga, tindakan CT scan, serta pemeriksaan darah.Meski demikian, pencantuman waktu digital pukul 15.28 WIB ini justru memicu sorotan baru dari masyarakat.
Publik mempertanyakan apakah akurasi menit-per-menit di atas kertas komputer tersebut sesuai dengan realita penanganan di atas brankar IGD, atau memerlukan verifikasi lebih lanjut di lapangan.
Kritik masyarakat menguat karena tim gabungan sudah merilis kesimpulan final pada poin ke-6 dokumen mereka, sebelum proses konfrontasi dua arah dengan pihak keluarga dilakukan. Metodologi investigasi ini dinilai sejumlah pihak belum berimbang karena baru mendengar satu sisi.
Menanggapi masukan tersebut, Maya Manan berargumen bahwa pemeriksaan ke fasilitas kesehatan didahulukan untuk memetakan kronologi dari sisi medis. Ia menegaskan bahwa pihak Dinkes berkomitmen untuk menguji dan mencocokkan klaim jam 15.28 WIB tersebut saat agenda mediasi resmi dilakukan.
“Nanti pada saat mediasi akan ketemu. Nanti kalau ketemu dengan keluarga baru kita konfirmasi apa yang telah dilakukan oleh RS,” tambah Maya.
Kini, Dinkes Lampung Utara menghadapi desakan nyata dari masyarakat untuk membuktikan fungsinya sebagai mediator yang independen, netral, dan objektif, bukan sebagai pelindung fasilitas kesehatan di bawah binaannya. Regulasi dan sanksi tegas juga ditagih publik jika dalam forum mediasi bersama keluarga nanti ditemukan adanya ketidaksesuaian data pelayanan gawat darurat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus mengupayakan konfirmasi resmi dari pihak Manajemen RSU Handayani Kotabumi guna memverifikasi validitas data waktu pelayanan tersebut dari sudut pandang manajemen internal rumah sakit. (RED)

















