Aceh Tamiang –Satupena.co.id: Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengimbau seluruh masyarakat yang terdampak bencana hidrometeorologi untuk segera memastikan diri telah terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah. Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari percepatan penyaluran bantuan agar tepat sasaran, Sabtu (04/04/2026).
Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH, secara tegas menginstruksikan seluruh camat dan datok penghulu di setiap kampung untuk segera melakukan pendataan ulang penerima bantuan stimulan rumah rusak Tahap III. Pendataan ini difokuskan pada warga yang belum terakomodasi pada Tahap I dan II.
“Camat dan datok penghulu harus bergerak cepat dan proaktif. Jangan sampai ada masyarakat terdampak yang terlewat dari pendataan dan tidak mendapatkan haknya,” tegas Bupati.
Instruksi tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 100/1110 tertanggal 1 April 2026 tentang pendataan ulang By Name By Address (BNBA) calon penerima bantuan Tahap III. Selain itu, melalui Surat Edaran Nomor 100/1111, pemerintah juga memperluas cakupan pendataan agar lebih inklusif.
Pendataan ulang kini tidak hanya menyasar pemilik rumah terdampak, tetapi juga mencakup kelompok rentan lainnya, seperti penyewa, warga dengan dua kepala keluarga dalam satu rumah, penghuni rumah dinas, rumah milik perusahaan, hingga rumah yang berdiri di atas lahan milik pemerintah. Kebijakan ini diambil guna memastikan seluruh warga terdampak yang memenuhi kriteria dapat memperoleh bantuan secara adil dan merata tanpa terkecuali.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tamiang, Iman Suhery, menegaskan bahwa langkah pendataan ulang ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data sekaligus menutup celah adanya warga yang belum terdata sebelumnya.
“Pendataan ini menjadi kunci agar seluruh korban benar-benar masuk dalam skema bantuan. Kami tidak ingin ada satu pun warga terdampak yang terabaikan,” ujarnya.
Pemerintah daerah menetapkan batas akhir penyampaian laporan rekapitulasi dari tingkat kecamatan hingga 20 April 2026. Laporan tersebut wajib diserahkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada Sekretariat Posko Terpadu serta BPBD Aceh Tamiang.
Dengan percepatan dan perluasan pendataan ini, Pemkab Aceh Tamiang optimistis penyaluran bantuan Tahap III dapat berjalan lebih tepat sasaran, transparan, dan mampu mempercepat pemulihan masyarakat dari dampak bencana hidrometeorologi. (D.Yogi.S)














