BeritaKriminalSUMATERA SELATAN

Akibat Tidak Diterima Bekerja, Heriyanto Rusak Fasilitas Perusahaan

×

Akibat Tidak Diterima Bekerja, Heriyanto Rusak Fasilitas Perusahaan

Sebarkan artikel ini

0:00

MUBA, Satupena.co.id

Aksi premanisme yang dilakukan oleh Heriyanto als Kepet (36) yang memaksakan diri untuk diterima menjadi tenaga penjaga keamanan (PK) di PT. Petro Utama Mandiri yang bergerak dibidang perkebunan sawit di Sungai lilin, membawanya harus berurusan dengan pihak kepolisian Sektor Sungai lilin Polres Musi Banyuasin.

Peristiwa ini terjadi sekira pukul 08.00 wib di areal perkebunan dan pabrik kelapa sawit PT. Petro utama Mandiri Kelurahan Sungai lilin, Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin. kamis (21/03/2024)

Baca juga Artikel ini :   Tumbuhkan Gerakan Antikorupsi, Polres Malang Gelar Sosialisasi

Kapolres Musi Banyuasin (Muba) Polda Sumsel AKBP Imam Safii S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Sungai Lilin Iptu Moga Gumilang S.TrK. Sik. membenarkan adanya kejadian tersebut. Senin (25/03/2024)

Moga menjelaskan pelaku mendatangi korban Bahtiar yang saat itu sedang bekerja di lokasi pengolahan CPO mini PT. Petro utama mandiri.

“Pelaku langsung memarahi korban dan memaksa karyawan lainnya untuk berhenti bekerja”. Ujarnya.

Baca juga Artikel ini :   Ketum SPBI Dr. Iswadi, M.Pd, Dianggap Paling Tepat Masuk Kabinet Prabowo

Kapolsek mengungkapkan pelaku yang marah sambil membawa sepotong kayu gelam merusak mobil yang ada di lokasi dan melarang para karyawan bekerja hingga pemilik perusahaan menerimanya bekerja sebagai PK.

“Gelam sepanjang lebih kurang 1 meter yang ujungnya dipasang paku 4  inci dan martil yang diselipkan dibalik bajunya, pelaku merusak mobil Toyota  kijang, Strada dan dump truk dipukulnya ban mobil dengan kayu yang sudah dipasang paku hingga ban mobil kempis mengakibatkan bocor”. Jelasnya.

Baca juga Artikel ini :   Satreskrim Polres Bener Meriah Bekuk Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

Setelah adanya laporan melalui WhatsApp, Kapolsek Sungai Lilin Iptu Moga Gumilang perintahkan Kanit reskrim Ipda Mugiyono SH., Msi., bersama anggota untuk mengamankan pelaku yang saat itu masih duduk di sepeda motor di tkp, yang kemudian dibawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka kami kenakan pasal pengancaman sebagaimana  dimaksud pasal 335 ayat (1) KUHP dan pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan”. Tegasnya

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *