MUBA, Satupena.co.id
Aksi premanisme yang dilakukan oleh Heriyanto als Kepet (36) yang memaksakan diri untuk diterima menjadi tenaga penjaga keamanan (PK) di PT. Petro Utama Mandiri yang bergerak dibidang perkebunan sawit di Sungai lilin, membawanya harus berurusan dengan pihak kepolisian Sektor Sungai lilin Polres Musi Banyuasin.
Peristiwa ini terjadi sekira pukul 08.00 wib di areal perkebunan dan pabrik kelapa sawit PT. Petro utama Mandiri Kelurahan Sungai lilin, Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin. kamis (21/03/2024)
Kapolres Musi Banyuasin (Muba) Polda Sumsel AKBP Imam Safii S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Sungai Lilin Iptu Moga Gumilang S.TrK. Sik. membenarkan adanya kejadian tersebut. Senin (25/03/2024)
Moga menjelaskan pelaku mendatangi korban Bahtiar yang saat itu sedang bekerja di lokasi pengolahan CPO mini PT. Petro utama mandiri.
“Pelaku langsung memarahi korban dan memaksa karyawan lainnya untuk berhenti bekerja”. Ujarnya.
Kapolsek mengungkapkan pelaku yang marah sambil membawa sepotong kayu gelam merusak mobil yang ada di lokasi dan melarang para karyawan bekerja hingga pemilik perusahaan menerimanya bekerja sebagai PK.
“Gelam sepanjang lebih kurang 1 meter yang ujungnya dipasang paku 4 inci dan martil yang diselipkan dibalik bajunya, pelaku merusak mobil Toyota kijang, Strada dan dump truk dipukulnya ban mobil dengan kayu yang sudah dipasang paku hingga ban mobil kempis mengakibatkan bocor”. Jelasnya.
Setelah adanya laporan melalui WhatsApp, Kapolsek Sungai Lilin Iptu Moga Gumilang perintahkan Kanit reskrim Ipda Mugiyono SH., Msi., bersama anggota untuk mengamankan pelaku yang saat itu masih duduk di sepeda motor di tkp, yang kemudian dibawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka kami kenakan pasal pengancaman sebagaimana dimaksud pasal 335 ayat (1) KUHP dan pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan”. Tegasnya