Langsa, Satupena.co.id : Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor Langsa. Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 2.039 gram atau lebih dari 2 kilogram.
Jumlah tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 16 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Aula Adhi Pradana Polres Langsa.
Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Langsa dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam upaya pemberantasan narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif Sat Resnarkoba Polres Langsa dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ujar Kapolres.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengungkap dua kasus berbeda yang melibatkan empat tersangka yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/19/III/2026 tertanggal 5 Maret 2026. Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial A.A. (32), warga Batam, dan M. (30), warga Aceh Timur, diamankan.
Keduanya ditangkap pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun Alue Meuh, Gampong Paya Meuligoe, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, saat berada di pinggir jalan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket besar sabu seberat 1.019 gram yang dibungkus plastik teh merek Tie Guan Yin serta dua unit telepon genggam.
Sementara itu, kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/20/III/2026 tertanggal 10 Maret 2026. Polisi kembali mengamankan dua tersangka lainnya, yakni I. (42) dan U.A.A. (30), keduanya warga Kabupaten Aceh Tamiang.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed.
Dari kasus ini, polisi menyita satu paket besar sabu seberat 1.020 gram yang dibungkus plastik teh merek Guanyinwang, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten. Mereka berperan sebagai perantara atau kurir yang membawa sabu dari wilayah Aceh Timur dan Aceh Tamiang untuk diedarkan di Kota Langsa.
Kapolres menyebut, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Kami menduga para tersangka merupakan bagian dari jaringan lintas wilayah. Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kapolres Langsa juga menegaskan bahwa pengungkapan ini berdampak signifikan dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.
Berdasarkan asumsi, satu gram sabu dapat digunakan oleh sekitar delapan orang. Dengan total barang bukti 2.039 gram, maka diperkirakan sebanyak 16.312 jiwa berhasil diselamatkan.
“Ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika,” ungkapnya.
Kegiatan konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polres Langsa dan personel Satresnarkoba.
Melalui momentum ini, Polres Langsa mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan.
“Perang melawan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak. Tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian, tetapi juga perlu dukungan penuh dari masyarakat,” pungkas Kapolres. ( 4ni ).










