Jombang, satupena.co.id,– Di tengah gencarnya langkah Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan penyegelan sejumlah tower BTS yang dinilai tidak mengantongi izin, sebuah pembangunan tower telekomunikasi (tower bersama) justru terlihat berlangsung di wilayah Kecamatan Sumobito.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pekerjaan masih berjalan. Sejumlah pekerja tampak melakukan pengerjaan di sekitar pondasi tower yang berdiri di area persawahan dekat permukiman warga.
Keberadaan pembangunan tower baru ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan aturan oleh pemerintah daerah.
Saat dikonfirmasi terkait legalitas pembangunan tersebut, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan izin yang masuk.
“Belum ada pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terkait tower tersebut,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat pertanyaan masyarakat. Pasalnya, di saat pemerintah daerah menunjukkan sikap tegas dengan menyegel sejumlah tower BTS lama karena persoalan izin, pembangunan tower baru justru terkesan tetap berjalan.
Publik pun menilai pemerintah perlu segera melakukan pengecekan lapangan serta memastikan seluruh proses pembangunan mematuhi aturan yang berlaku.
Jika benar pembangunan dilakukan tanpa pengajuan PBG, maka langkah pengawasan dan penindakan menjadi penting agar tidak muncul persepsi adanya standar ganda dalam penegakan regulasi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang tower maupun instansi lain yang berwenang terkait aktivitas pembangunan tersebut.(gondrong)











