JOMBANG, satupena.co.id– Proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya KSO (Cipta Adi Guna), kembali menuai sorotan publik, Rabu (25/02/2026)
Sorotan tersebut mencuat setelah muncul dugaan adanya dua orang yang disebut sebagai preman sewaan untuk penjagaan proyek. Keduanya diduga melakukan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa penganiayaan terhadap seorang wartawan di Jombang pada Selasa (24/02/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelumnya juga sempat terjadi penghadangan terhadap wartawan yang hendak melakukan kontrol sosial dan peliputan di lokasi proyek. Kini, akses masuk ke area pembangunan disebut-sebut tertutup rapat. Bahkan, oknum penjaga proyek diduga mulai berani melakukan tindakan kekerasan terhadap insan pers yang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi pelaksanaan proyek bernilai besar itu. Sikap tertutup pihak proyek memicu dugaan adanya potensi penyimpangan dalam proses pengerjaan. Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan penggunaan material semen yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Menurut Divisi Intelijen Media CYBERTNI.ID, kejanggalan juga ditemukan pada papan informasi proyek. Dalam papan tersebut tercantum bahwa pembangunan Sekolah Rakyat merupakan bagian dari paket pekerjaan di lima daerah, yakni Surabaya, Gresik, Tuban, Sampang, dan Jombang, dengan total nilai kontrak mencapai Rp1.165.669.943.000. Proyek ini dibiayai APBN Tahun Anggaran 2025/2026 dengan masa pelaksanaan 240 hari.
Namun demikian, pada papan informasi tersebut tidak dicantumkan nama konsultan pengawas. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang terbuka dan dapat diakses masyarakat.
“Keberadaan konsultan pengawas merupakan unsur krusial dalam menjamin mutu pekerjaan serta kesesuaian pelaksanaan proyek dengan spesifikasi teknis dan RKS. Jika dalam kontrak telah ditetapkan jenis material tertentu namun di lapangan digunakan material lain, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan dan kontrak kerja,” tegas perwakilan Divisi Intelijen CYBERTNI.ID.
Pihaknya juga menduga, jika benar terjadi penyimpangan spesifikasi material, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Selain berdampak pada kualitas dan kekuatan bangunan yang berisiko cepat rusak, praktik demikian dapat masuk dalam ranah dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor).
“Jika tidak dikawal secara serius, dampaknya sangat besar. Dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi bisa menjadi modus meraup keuntungan dan berujung pada kerugian negara,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Waskita Karya belum berhasil ditemui untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penganiayaan terhadap wartawan maupun isu teknis proyek tersebut.
Divisi Intelijen CYBERTNI.ID menyatakan akan terus melakukan investigasi dengan menggali keterangan dari pihak kontraktor serta dinas terkait guna mengungkap polemik ini secara terang dan akuntabel. (Gondrong)








