Aceh Tamiang–Satupena.co.id: Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan uji publik terhadap daftar calon penerima stimulan rumah rusak Tahap I Gelombang II sebelum ditetapkannya Surat Keputusan (SK) Bupati.
Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH, menginstruksikan seluruh camat se-Kabupaten Aceh Tamiang untuk melaksanakan uji publik terhadap daftar calon penerima bantuan stimulan rumah rusak Tahap I Gelombang II.
“Uji publik ini merupakan bagian dari upaya kita untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat diberikan kesempatan untuk melihat langsung daftar calon penerima dan menyampaikan keberatan apabila terdapat ketidaksesuaian data,” ujar Bupati, pada Sabtu (21/02/2026).
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi (verval), jumlah calon penerima pada Tahap I Gelombang II sebanyak 11.674 unit dari total 37.888 unit rumah rusak yang terdata.
Bupati menginstruksikan seluruh camat agar menyebarluaskan data rumah rusak yang telah diverifikasi dan validas agar dilakukan uji publik pada 22-24 Februari 2026 di kantor kecamatan, kantor desa, tempat ibadah, serta lokasi strategis lainnya.
Masyarakat yang keberatan terhadap hasil verval dapat menyampaikan sanggahan melalui formulir resmi ke pihak kecamatan untuk direkap, dengan batas waktu pada 25 – 26 Februari 2026 pukul 09.00 – 15.00 WIB.
Melalui uji publik ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan stimulan rumah rusak.(D.Yogi.S).







