BeritaJAWA TIMURPemerintah

Bupati Jombang Setujui Perda Desa Sadar Hukum, Perkuat Partisipasi Masyarakat dalam Supremasi Penegakan Hukum

×

Bupati Jombang Setujui Perda Desa Sadar Hukum, Perkuat Partisipasi Masyarakat dalam Supremasi Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

Jombang- Satupena.co.id ,:
Pemerintah Kabupaten Jombang bersama DPRD Kabupaten Jombang resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang yang digelar di ruang paripurna, Kamis (5/2/2026) pagi.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji, S.Ag., ini diawali dengan penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), kemudian dilanjutkan dengan agenda utama berupa Pendapat Akhir Bupati terhadap Raperda Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Jombang Salmanudin, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, serta para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.

Baca juga Artikel ini :  Jalan Penghubung Aceh Tengah–Bener Meriah via Ketol Putus Total Akibat Sinkhole

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Warsubi menegaskan bahwa persetujuan ini merupakan hasil dari sinergi konstruktif antara eksekutif dan legislatif yang telah terbangun sejak pembahasan Raperda dimulai pada November 2025. Ia mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah mencermati dan menyempurnakan substansi regulasi demi kepentingan masyarakat luas.

Menurut Bupati, Perda Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan langkah strategis dalam memperkuat posisi masyarakat di hadapan hukum sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran hukum secara kolektif.

“Rancangan peraturan daerah ini diharapkan mampu meningkatkan norma hukum di seluruh lapisan masyarakat, menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum, serta mengubah pola relasi masyarakat terhadap hukum dari yang semula pasif menjadi lebih aktif dan partisipatif,” tegasnya.

Baca juga Artikel ini :  Diduga Miliki Sabu, Pemuda Asal Bener Meriah Diamankan Satresnarkoba

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa Perda ini menjadi landasan bagi masyarakat desa dan kelurahan untuk terlibat dalam penyelesaian persoalan hukum melalui mekanisme non-litigasi. Pendekatan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan berkeadaban.

“Peraturan daerah ini berfungsi sebagai instrumen pengendali sosial, bukan sekadar aturan yang kaku, melainkan sarana perubahan sosial yang mendorong terciptanya keadilan dan keseimbangan sosial, sebagaimana semangat keadilan restoratif,” imbuhnya.

Meski menyatakan persetujuan penuh, Bupati juga mengingatkan pentingnya penyelarasan substansi Perda dengan ketentuan administrasi di tingkat provinsi. Ia merujuk pada Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 100.3.2/1016/013.2/2026 tertanggal 9 Januari 2026 terkait hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca juga Artikel ini :  Personel Polres Aceh Tengah Laksanakan Pengamanan Shalat Idul Fitri 1445 H

“Kami menyarankan agar substansi Perda Desa/Kelurahan Sadar Hukum disesuaikan dengan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar implementasinya berjalan optimal dan selaras dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati.

Menutup pendapat akhirnya, Bupati Warsubi secara resmi menyatakan persetujuan atas penetapan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami sepakat dan setuju Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Jombang dan pimpinan DPRD Kabupaten Jombang, menandai komitmen bersama untuk membangun desa dan kelurahan yang berkesadaran hukum, partisipatif, serta berkeadilan.

(Red:AD1W)

Berita

  Taput//Satupena co.id. Bupati Tapanuli Utara menghadiri penutupan Olimpiade Sains Kelas Unggulan (OSKU) Jenjang SMP Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2026 di SMP Swasta Santa Maria Tarutung, Sabtu (19/9/2026).   Mengusung tema “Olimpiade Sains Menginspirasi, Tapanuli Utara Berprestasi”, OSKU diikuti peserta dari 53 sekolah penyelenggara kelas unggulan di 15 kecamatan, dengan bidang kompetisi Matematika, Bahasa Inggris, IPA, dan IPS.   Kegiatan ini menjadi wadah untuk mengembangkan potensi akademik, kemampuan berpikir kritis dan kreatif, sekaligus menumbuhkan semangat berkompetisi secara sehat dan sportif.   Pada penutupan, diumumkan para pemenang serta dilaksanakan penyerahan hadiah, medali, piagam penghargaan dan uang pembinaan.   Bupati Tapanuli Utara secara resmi menutup pelaksanaan OSKU Tahun 2026 dengan harapan kegiatan ini semakin mendorong semangat belajar dan lahirnya generasi muda Tapanuli Utara…

Berita

  Pemerintah Kabupaten Taput Melalui Tim Reaksi bergerak Cepat Meninjau Lokasi Bencana Angin Puting Beliung di Desa Siabal Abal V Kecamatan Sipahutar.  September 28, 2026 Taput//Satupena co.id. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Tim Reaksi Cepat bergerak cepat meninjau lokasi bencana angin puting beliung yang melanda Dusun Sitapongan Toruan, Desa Siabal Abal V, Kecamatan Sipahutar, Minggu (27/9/2026).   Dalam kunjungan tersebut, Pemkab Tapanuli Utara menyerahkan bantuan berupa sembako dan family kit kepada 9 kepala keluarga (KK) yang terdampak bencana.   Peninjauan dan penyerahan bantuan dipimpin oleh Kepala Dinas Sosial dan PPA, bersama Kepala Dinas Perkim dan Lindup, perwakilan BPBD, anggota Tagana, serta Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Turut hadir Anggota DPRD Tapanuli Utara, Ronal Simanjuntak….

Hayo mau copy paste ya