Jombang- Satupena.co.id ,:
Pemerintah Kabupaten Jombang bersama DPRD Kabupaten Jombang resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang yang digelar di ruang paripurna, Kamis (5/2/2026) pagi.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji, S.Ag., ini diawali dengan penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), kemudian dilanjutkan dengan agenda utama berupa Pendapat Akhir Bupati terhadap Raperda Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Jombang Salmanudin, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, serta para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Warsubi menegaskan bahwa persetujuan ini merupakan hasil dari sinergi konstruktif antara eksekutif dan legislatif yang telah terbangun sejak pembahasan Raperda dimulai pada November 2025. Ia mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah mencermati dan menyempurnakan substansi regulasi demi kepentingan masyarakat luas.
Menurut Bupati, Perda Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan langkah strategis dalam memperkuat posisi masyarakat di hadapan hukum sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran hukum secara kolektif.
“Rancangan peraturan daerah ini diharapkan mampu meningkatkan norma hukum di seluruh lapisan masyarakat, menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum, serta mengubah pola relasi masyarakat terhadap hukum dari yang semula pasif menjadi lebih aktif dan partisipatif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa Perda ini menjadi landasan bagi masyarakat desa dan kelurahan untuk terlibat dalam penyelesaian persoalan hukum melalui mekanisme non-litigasi. Pendekatan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan berkeadaban.
“Peraturan daerah ini berfungsi sebagai instrumen pengendali sosial, bukan sekadar aturan yang kaku, melainkan sarana perubahan sosial yang mendorong terciptanya keadilan dan keseimbangan sosial, sebagaimana semangat keadilan restoratif,” imbuhnya.
Meski menyatakan persetujuan penuh, Bupati juga mengingatkan pentingnya penyelarasan substansi Perda dengan ketentuan administrasi di tingkat provinsi. Ia merujuk pada Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 100.3.2/1016/013.2/2026 tertanggal 9 Januari 2026 terkait hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami menyarankan agar substansi Perda Desa/Kelurahan Sadar Hukum disesuaikan dengan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar implementasinya berjalan optimal dan selaras dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati.
Menutup pendapat akhirnya, Bupati Warsubi secara resmi menyatakan persetujuan atas penetapan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami sepakat dan setuju Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Jombang dan pimpinan DPRD Kabupaten Jombang, menandai komitmen bersama untuk membangun desa dan kelurahan yang berkesadaran hukum, partisipatif, serta berkeadilan.
(Red:AD1W)









