MURATARA — Polres Musi Rawas Utara (Muratara) secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap dua orang dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan Bus ALS dengan mobil tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera Tengah (Jalinsumteng). Peristiwa tragis ini mengakibatkan jatuhnya korban jiwa sebanyak 19 orang, termasuk supir bus, supir mobil tangki, serta kernek kendaraan tersebut.
Pengumuman ini disampaikan melalui Wakapolres Muratara, Kompol Ermi, dalam kegiatan rilis pers yang dihadiri para awak media pada Selasa (4/8). Penyampaian tersebut dilakukan atas nama Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama, S.I.K., dan didampingi oleh Kasat Lalu Lintas Polres Muratara, AKP M. Karim.
Dalam penjelasannya, Wakapolres menjelaskan bahwa penanganan kasus ini telah memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya menjalani tahap penyelidikan. Penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi guna mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Ya, sebanyak 47 orang saksi sudah dimintai keterangan. Dari jumlah tersebut terdiri dari saksi kejadian, perwakilan Balai Besar Pengelolaan Jalan Nasional Sumatera Selatan, saksi ahli di bidang pidana, serta saksi dari Dinas Perhubungan Darat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Palembang, dan Dinas Tenaga Kerja Palembang,” jelas Kompol Ermi.
Berdasarkan hasil rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan, pihak kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) yang berinisial SH dan Direktur PT ALS yang berinisial CL. Kedua tersangka disangkakan dengan ketentuan pasal yang berbeda sesuai dengan tanggung jawab dan peran masing-masing dalam kasus ini.
Untuk tersangka SH selaku Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi, disangkakan melanggar empat ketentuan pasal, yaitu Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Pasal 474 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); serta Pasal 311 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, tersangka CL selaku Direktur PT ALS disangkakan melanggar Pasal 474 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
“Kedua tersangka disangkakan dengan ketentuan pasal yang berbeda sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing,” tegas Wakapolres.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kedua tersangka telah dipanggil oleh tim penyidik sebanyak dua kali, namun belum ada yang hadir memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara sah. Berkaitan dengan hal tersebut, pihak kepolisian menyatakan akan memberikan kesempatan terakhir melalui pemanggilan ketiga.
“Kita akan menunggu pemanggilan yang ketiga. Apabila pada pemanggilan ketiga ini masih tidak hadir dan tidak bekerja sama, maka akan dilakukan penjemputan secara paksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Ermi.















