AcehBeritaPemerintah

Sekda Aceh Tegaskan Percepatan Pemanfaatan Kayu Hanyutan untuk Rehabilitasi Pascabencana

24
×

Sekda Aceh Tegaskan Percepatan Pemanfaatan Kayu Hanyutan untuk Rehabilitasi Pascabencana

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh, Satupena.co.id– Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA, menegaskan pentingnya percepatan pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana banjir sebagai sumber daya material untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan Kayu Hanyutan yang digelar di Ruang Rapat Potensi Daerah, Sekretariat Daerah Aceh, Senin (26/01/2026)

Dalam arahannya, Sekda Aceh menekankan bahwa tim pemanfaatan kayu hanyutan harus segera diaktifkan. Menurutnya, keterlambatan penanganan berisiko menyebabkan kayu rusak, hilang, atau tidak lagi layak dimanfaatkan, sehingga potensi material yang tersedia menjadi sia-sia.

“Tim ini harus segera bekerja secara optimal. Kayu hanyutan yang saat ini jumlahnya cukup masif di sejumlah daerah harus segera ditangani agar tidak rusak dan bisa dimanfaatkan maksimal,” tegas M. Nasir.

Baca juga Artikel ini :  Kekerasan Terhadap Jurnalis Tidak Boleh Terulang di Bumi Ja Pakèh

Ia juga menekankan perlunya mekanisme kerja yang jelas, cepat, dan terukur, agar proses pemanfaatan kayu dapat berjalan efektif dan akuntabel. M. Nasir menargetkan seluruh proses pemanfaatan kayu hanyutan dapat diselesaikan sebelum bulan suci Ramadan.

Lebih lanjut, Sekda Aceh menegaskan bahwa kayu hanyutan tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial, melainkan harus sepenuhnya diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat terdampak bencana, khususnya untuk pembangunan rumah dan fasilitas umum. Ia juga meminta seluruh pihak terkait untuk mengawal proses ini secara ketat agar tidak terjadi penyimpangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Dr. Ir. A. Hanan, S.P., M.M., menjelaskan bahwa Tim Pemanfaatan Kayu Hanyutan memiliki tiga tugas utama, yakni melakukan identifikasi dan pendataan kayu yang dapat dimanfaatkan, menetapkan status kayu terbawa banjir menjadi kayu hanyutan melalui deklarasi bersama, serta mengurus penerbitan surat keterangan legalitas kayu hanyutan.

Baca juga Artikel ini :  Satuan Samapta Polres Pidie Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Ia menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan hanya diperbolehkan untuk pembangunan fasilitas umum dan rumah masyarakat terdampak bencana. Hingga saat ini, proses identifikasi telah dilakukan di sekitar 50 titik lokasi terdampak dan akan terus dilanjutkan.

Dalam rapat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi, mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk segera membentuk tim aksi di daerah masing-masing guna mempercepat proses identifikasi dan penetapan status hukum kayu hanyutan.

Baca juga Artikel ini :  Kapolres Pidie Jaya Tampung Keluhan Masyarakat dalam Jum'at Curhat Presisi

“Perlu tim khusus di setiap sektor serta pelibatan lebih banyak tenaga ahli agar proses identifikasi dan penentuan status kayu dapat berjalan lebih cepat dan akurat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan para kepala daerah agar tidak mendistribusikan kayu kepada masyarakat sebelum status hukumnya jelas, guna menghindari penyalahgunaan, pemanfaatan yang tidak tepat, serta potensi konflik kepemilikan di kemudian hari.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pascabencana secara bertanggung jawab, sebagai bagian dari upaya percepatan pemulihan serta peningkatan efektivitas penanganan bencana di Aceh.
Sumber: Humas Aceh