Scroll untuk baca artikel
BeritaHUKUMJAWA TIMURKriminalPeristiwaTNI Polri

Polisi Bekuk Suami Siri yang Kabur ke Lampung Gondol Uang Rp. 59 Juta dan Sikat Perhiasan

25
×

Polisi Bekuk Suami Siri yang Kabur ke Lampung Gondol Uang Rp. 59 Juta dan Sikat Perhiasan

Sebarkan artikel ini

Jombang, Satupena.co.id- Kasus pembunuhan yang mengguncang warga Dusun Mancilan, Desa Mojoagung, Kabupaten Jombang, akhirnya terungkap. Kepolisian Resor Jombang berhasil menangkap Purnomo (60), suami siri dari Tri Retno Jumilah (62), yang ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya pada 9 November 2025. Pelaku ditangkap setelah melarikan diri selama hampir dua pekan hingga ke Lampung Timur..24/11/2025.

Kasus ini berawal ketika keluarga korban curiga karena rumah dalam keadaan terkunci rapat dan tercium bau menyengat dari dalam. Setelah pintu berhasil dibuka bersama warga, korban ditemukan tak bernyawa dengan luka parah di bagian kepala dan tubuh.

Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan korban meninggal akibat hantaman benda tumpul. Pelaku diduga memukul korban menggunakan linggis besi. Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku menutupi tubuhnya dengan bantal dan selimut untuk menyamarkan kematian.

Baca juga Artikel ini :  Polsek Mojoagung Berhasil Amankan Pelaku Pencuri Burung

Investigasi intensif tim Reskrim Polres Jombang mengarah pada sosok Purnomo, yang diketahui sudah tak berada di rumah sejak hari kejadian. Jejak digital dan informasi berbagai saksi menuntun polisi hingga ke Lampung Timur.

Pada Jumat malam, 21 November 2025, pelaku akhirnya diringkus di sebuah kos di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Dalam pemeriksaan, Purnomo mengaku membunuh korban karena akumulasi sakit hati. Ia menyebut sering diejek, dimarahi, bahkan diusir terkait masalah ekonomi dan kondisi kesehatannya.

Baca juga Artikel ini :  Calon Paskibraka Jombang Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT ke-80 RI

Pertengkaran memuncak pada malam kejadian, hingga pelaku mengaku gelap mata. Polisi menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan secara spontan, bukan direncanakan.

Selain menghabisi nyawa istrinya, Purnomo juga membawa kabur harta milik korban. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita:
Uang tunai Rp59.940.000
Perhiasan emas:
5 gelang
3 cincin
1 kalung
1 pasang anting
Sepeda motor Yamaha Vixion
Linggis, selimut, dan bantal yang digunakan pada saat kejadian
Sebagian uang tersebut dipakai pelaku untuk bertahan hidup selama pelarian.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Jombang dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Polisi masih mendalami adanya unsur perampasan harta dalam kasus ini.

Baca juga Artikel ini :  Kawanan Gajah Liar Mengamuk di Blang Rakal: 50 Pohon Durian Hancur, Warga Diliputi Ketakutan

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menyampaikan:
“Motif pelaku didorong oleh sakit hati dan perselisihan berkepanjangan. Semua barang korban yang dibawa kabur berhasil diamankan. Proses penyidikan kami lakukan secara profesional dan transparan.”

Kasus ini menjadi pengingat tentang tingginya risiko kekerasan dalam relasi rumah tangga, termasuk dalam hubungan siri. Polres Jombang mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya kekerasan domestik di lingkungan sekitar agar dapat dicegah sebelum terjadi tragedi.(adi)