Langsa, Satupena.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Langsa memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan sejumlah kasus sepanjang Juni hingga Juli 2025. Kegiatan pemusnahan berlangsung pada Kamis pagi, 31 Juli 2025, di Aula Adhi Pradana Mapolres Langsa, sebagai wujud nyata komitmen dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkoba yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK memimpin langsung prosesi pemusnahan yang dihadiri unsur Forkopimda, instansi terkait, dan tokoh masyarakat. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.605,50 gram sabu dan 2.154 gram ganja, hasil sitaan dari tiga kasus besar dengan total lima tersangka.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari akuntabilitas kami terhadap publik, serta penegasan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langsa, tegas Kapolres.
Kasus Pertama (4 Juni 2025):
Di Gampong Alue Merbo, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, petugas menangkap dua tersangka, Azhari Fauzi (28) dan Basri Usman (47), dengan barang bukti sabu seberat 2.352 gram.
Kasus Kedua (14 Juni 2025):
Seorang pria bernama Syukrizal Ilyas (42) asal Aceh Utara ditangkap di kawasan Langsa Timur saat membawa 2.154 gram ganja.
Kasus Ketiga (14 Juli 2025):
Di area tambak Gampong Seuneubok Aceh, Peureulak, polisi membekuk Muksalmina (35) dan Ridwan (31) dengan barang bukti 253,50 gram sabu.
Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Sabu dimusnahkan dengan cara diblender bersama air lalu dicampur oli bekas dan dibuang ke saluran pembuangan. Sedangkan ganja dibakar hingga hangus. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh berbagai elemen, termasuk:
Ketua DPRK Langsa Melvita Sari
Kajari Langsa Efrianto
Wakil Ketua PN Langsa Reza Adhian Marga
Kepala BNN Kota Langsa AKBP Muhammad Dahlan dan perwakilan Pemko Langsa, TNI, Dinas Kesehatan, Lapas, dan tokoh masyarakat
Menurut Satresnarkoba Polres Langsa, pemusnahan barang haram tersebut diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 23.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
AKBP Mughi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya menjadi tugas kepolisian. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan serta. Perang terhadap narkotika adalah tanggung jawab kita bersama, ujarnya menutup kegiatan.
Acara berakhir pada pukul 11.00 WIB dalam situasi yang aman dan tertib, menandai komitmen berkelanjutan Polres Langsa dalam mengawal pemberantasan narkotika secara menyeluruh.
Reporter: 4NI
Editor: ZAS