BeritaKriminalSUMATERA SELATANTNI Polri

Miliki Senjata Api Ilegal, Pria di Sekayu Diamankan Polisi

×

Miliki Senjata Api Ilegal, Pria di Sekayu Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

0:00

MUBA, Satupena.co.id

Hasbullah alias Bul (46) ditangkap oleh personil unit Reskrim Polsek Sekayu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Agus Susilo S.Psi pada hari kamis. (07/03/2024)

Ditangkapnya Hasbullah karena kepemilikan 1 pucuk senjata api ilegal, yang menandakan keberhasilan Polsek Sekayu Polres Musi Banyuasin dalam melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat Musi 2024 (Ops Pekat Musi 2024).

Tersangka ditangkap di Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sekira pukul 21.30 wib

Baca juga Artikel ini :   Kapolres Pidie Dampingi Tim Wasev Mabes TNI-AD Tinjau Pelaksanaan TMMD di Tangse

Kapolres muba AKBP Imam Safii S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH., membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pemilik senjata api ilegal. Rabu (13/03/2024)

“Senjata api yang berhasil kami amankan adalah,  senjata api rakitan jenis revolver berikut 5 butir peluru/amunisi  cal.38, yang disimpan didalam tas kecil yang selalu dibawanya dan diakui kepemilikannya adalah tersangka sendiri, dengan alasan untuk jaga diri”. Ungkap Suven.

Penangkapan terhadap tersangka Hasbullah als Bul tersebut, Suven menjelaskan karena sebelumnya ada informasi yang disampaikan kepada personil polri bahwa di kayuara ada warga yang selalu membawa senjata api.

Baca juga Artikel ini :   TK Bilogai Bagikan Baju Layak Pakai Untuk Masyarakat Intan Jaya

“Sehingga informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti, juga pada saat yang bersamaan kami sedang melaksanakan operasi pekat musi 2024,  selama 20 hari terhitung dari tanggal 07 Maret 2024  sampai dengan tanggal 26 Maret 2024”. Ujarnya.

Operasi pekat adalah operasi penyakit masyarakat dalam menyongsong bulan suci ramadhan 1445 H,  diantaranya Perjudian, Prostitusi, Minuman keras, Senjata tajam / senjata api ilegal, Narkoba, premanisme dan Street crime (kejahatan jalanan), agar khususnya umat muslim dapat tenang dan nyaman  dalam menjalankan ibadah puasa.

Baca juga Artikel ini :   Polisi Bongkar Jaringan Pemalsu Beras Bulog Jadi Kemasan Premium di Malang

Kapolsek menegaskan pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.

“Amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang diancam dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling tinggi 20 tahun”. Tutupnya. (*)

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *