Aceh Timur – Skandal memalukan kembali terjadi di Aceh Timur. Menjelang Mei 2025, gaji perangkat desa belum dibayarkan, seolah-olah Pemkab Aceh Timur dengan sengaja menutup mata terhadap hak ribuan para aparatur desa. Padahal regulasi nasional sudah sangat jelas: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 68 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mewajibkan pemerintah menjamin penghasilan tetap perangkat desa.
Apa sebenarnya yang terjadi? Apakah Pemkab Aceh Timur memang tak mampu membaca aturan, atau lebih parah lagi, sengaja membangkang ketentuan hukum demi kepentingan lain?
Kemarahan mulai membara di tingkat desa. Banyak perangkat desa mengaku kecewa dan merasa dilecehkan.
“Kami ini bukan pengemis, kami aparat negara! Apakah Pemkab menganggap kami ini tidak penting? Kalau gaji kami dipermainkan, ini penghinaan!” seru seorang sekdes di Kecamatan Peureulak Timur, Senin 28 April 2025.
Lebih miris lagi, hingga kini tak ada satu pun pejabat berani tampil untuk menjelaskannya, Sebuah sikap arogan yang menunjukkan ketidakpedulian terhadap rakyat kecil. Pemerintah daerah yang seharusnya menjadi pelayan publik malah terkesan menindas dengan cara halus: menahan hak orang yang sudah bekerja keras.
Situasi ini memperkuat dugaan adanya “permainan busuk” di internal Pemkab Aceh Timur. Dugaan kuat mengarah pada kelalaian anggaran, ketidakbecusan administrasi, atau bahkan penyimpangan yang lebih besar.
Jika benar ada kebijakan internal yang menghalangi pembayaran gaji perangkat desa, maka Pemkab Aceh Timur harus berani terbuka: aturan mana yang mereka pakai? Atau jangan-jangan, ini hanya akal-akalan untuk menutup kegagalan mereka mengelola keuangan daerah?
Ironisnya, di saat perangkat desa dipaksa bersabar tanpa kepastian, pejabat di tingkat kabupaten tetap hidup nyaman dengan segala fasilitas negara.
“Ada yang salah di tubuh Pemkab Aceh Timur. Jika hak dasar perangkat desa saja diinjak-injak, jangan harap ada kepercayaan dari masyarakat,” ujar seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Madat.
Kini, rakyat menunggu jawaban. Jika dalam waktu dekat gaji tidak dibayarkan dan Pemkab tetap berdiam diri, maka tak tertutup kemungkinan tuntutan hukum, aksi demonstrasi besar-besaran, bahkan gugatan class action akan meledak di Aceh Timur.
Reporter: ZAS