Minahasa Tenggara- Satupena.co.id: Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara mengamankan empat pria yang diduga memiliki senjata angin tanpa izin setelah aksi mereka memamerkan senjata tersebut di media sosial menjadi perhatian publik.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Warga melaporkan adanya unggahan di Facebook yang menampilkan sekelompok pria membawa senjata angin di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Tenggara, AKP Lutfi Arinugraha Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., memerintahkan tim gabungan yang terdiri dari Unit I Satreskrim, Resmob, dan Polsek Ratatotok untuk melakukan penyelidikan.
Sehari berselang, Kamis (4/6/2026), petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan keempat pria tersebut. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Minahasa Tenggara guna pemeriksaan lebih lanjut.
Keempat pria yang diamankan masing-masing berinisial RM (32), SI (35), RM (27), dan YP (32). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Bolaang Mongondow dengan latar belakang pekerjaan wiraswasta, petani, dan tidak bekerja.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita lima pucuk senjata angin rakitan dengan berbagai corak serta tiga butir peluru kaliber 8 mm.
Polisi menduga keempatnya melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Kepolisian juga tengah merampungkan berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Minahasa Tenggara mengimbau masyarakat untuk tidak memiliki atau menggunakan senjata tanpa izin, serta lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. ( LAK ).

















