Aceh Tamiang–satupena.co.id:
Dinas Kehutanan Kabupaten Aceh Tamiang Agus Renaldi, SP melakukan sosialisasi bersama masyarakat tentang bahayanya dan tidak boleh membuka lahan dengan cara membakar hutan di dalam program TMMD Reguler ke 119 Kodim 0117/Aceh Tamiang.
Sosialisasi ini disampaikan oleh pihak dinas Kehutanan saat menghadiri kegiatan non fisik TMMD Reguler ke 119 Kodim 0117/Aceh Tamiang di Kantor Datuk Penghulu Desa Perkebunan Pulau Tiga, kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang. Jumat (08/03/2024)
Saat sosialisasi dijelaskannya, bahwa Kegiatan ini penting dilakukan supaya masyarakat tahu tentang membuka lahan dengan cara yang benar dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
Kita berharap dengan digelarnya sosialisasi ini masyarakat disini bisa tahu tentang bahayanya membuka lahan dengan cara membakar,” ujarnya.
Dengan ketidaktahuan masyarakat akhirnya terjadi perbuatan yang melanggar hukum, ini tentunya yang tidak kita inginkan,” tambahnya.
Dan tak luput Ia juga menambahkan sosialisasi dengan skema HTR ( Hutan Tanaman Rakyat), HKm ( Hutan Kemasyarakatan ), Hutan Desa (HD) dan Hutan adat, perizinan berusaha pemanfaatan Hutan ( PBPH), pembentukan kelompok tani hutan untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitas hutan dan lahan.
Kita sangat mendukung, semoga kegiatan ini berjalan lancar dan bisa menyelesaikan semua program yang ada,”tutupnya.(Basyar).