Belawan, satupena.co.id, Warga Belawan mendesak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, SIK MH, Kejatisu, BPH Migas, DirPolairud, PSDKP, PPSB, dan instansi terkait untuk segera menindak tegas dugaan penyalahgunaan BBM ilegal yang terus berlangsung di wilayah Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Gabion Belawan. Kali ini, aktivitas pengisian BBM ilegal diduga terjadi di Gudang Bincuan dan Gudang SU pada Minggu (2/03/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Maraknya pemasaran BBM ilegal ini menimbulkan pertanyaan besar, seolah tidak ada aparat penegak hukum yang mampu menghentikan peredaran BBM tersebut. Diduga kuat, agen BBM yang dikenal dengan nama Wak Ran memiliki jaringan kuat yang membuat bisnis ilegal ini berjalan lancar. Mobil tangki biru putih yang bertuliskan “Transportir” di lambungnya, disinyalir mengangkut BBM dengan harga di bawah standar industri dan tanpa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Mobil Tangki Bebas Keluar Masuk Gudang
Berdasarkan pantauan di lapangan, sebuah mobil tangki berkapasitas 12.000 liter dengan nomor polisi BK 8071 GL terlihat masuk melalui pintu gerbang PPSB Belawan menuju Gudang Bincuan. Sementara itu, mobil tangki lainnya dengan nomor BK 8503 EB bermuatan 5 ton memasuki Gudang SU Gabion Belawan.
Sebelumnya, kapal ikan milik Bincuan di Gudang Gabion PPS Belawan juga diduga menggunakan BBM ilegal atau black market. BBM ini disebut-sebut digunakan untuk kapal penangkap ikan yang melanggar regulasi, seperti kapal pukat tarik hela berkantong yang bertentangan dengan Undang-Undang Kelautan dan Perikanan.
BBM ilegal tersebut diduga diperoleh dari mafia dengan harga yang jauh lebih murah, tanpa dikenakan PPN, serta melanggar Undang-Undang Migas. Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak dan pendapatan, tetapi juga merusak tatanan industri perikanan yang seharusnya beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pelanggaran Hukum dan Tanggung Jawab Aparat
Penyalahgunaan BBM bersubsidi atau ilegal diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2014, yang mengatur bahwa kapal nelayan berhak menggunakan BBM bersubsidi jenis solar dengan kuota 25 kiloliter (KL) per bulan. Namun, aturan ini sering disalahgunakan oleh oknum yang menjual BBM subsidi secara ilegal.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan peredaran BBM ilegal ini, Kepala Perum Perikanan Indonesia Cabang Belawan, Jansen Sitorus, mengarahkan agar konfirmasi dilakukan ke pihak PPSB dan PSDKP.
“Konfirmasi ke PSDKP, konfirmasi ke Pelabuhan Samudera Belawan,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Ir. Mansyur, Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, menegaskan bahwa PPSB hanya memiliki kewenangan dalam hal kesyahbandaran dan pengawasan distribusi BBM ke kapal ikan.
“Kalau teman-teman mengetahui adanya aktivitas ilegal seperti itu, langsung laporkan saja ke aparat penegak hukum (APH),” tegasnya.
Diketahui, pada masa kepemimpinan Kepala PPSB sebelumnya, Henry Batu Bara, sempat diterbitkan surat edaran yang secara tegas melarang masuknya mobil tangki biru putih yang menyalurkan BBM ke wilayahnya. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa aturan tersebut seolah tidak diindahkan.
Desakan Tindakan Tegas
Warga Belawan berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap mafia BBM ilegal ini. Jika tidak ada langkah nyata, dikhawatirkan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi akan semakin merajalela, merugikan negara, serta menciptakan ketimpangan di sektor perikanan dan energi.
Masyarakat pun mendesak adanya razia dan pengawasan lebih ketat di Pelabuhan Perikanan Samudera Gabion Belawan agar distribusi BBM dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku dan tidak lagi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. ( IL )