BeritaSUMATERA UTARA

Seruan Copot AKBP Benhard Malau Kapolres Labuhan Batu Menggema di Mapoldasu

×

Seruan Copot AKBP Benhard Malau Kapolres Labuhan Batu Menggema di Mapoldasu

Sebarkan artikel ini

0:00

Tanjung Morawa, Satupena.co.id

Para mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Cipayung plus Kab Labuhan Batu demo di Mapoldasu desak Kapolres Labuhan Batu AKBP Benhard Malau dan Kasat Narkoba AKP P Sianturi SH dicopot dan dihukum berat, pada Kamis pagi.(7/3/24)

Puluhan mahasiswa dari Cipayung Plus asal Kabupaten Labuhan Batu mendesak Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi segera mencopot Kapolres Labuhan Batu AKBP Benhard Malau.

Selain mencopot Kapolres AKBP Benhard Malau, juga Kasat Narkoba AKP P Sianturi SH dari jabatannya dan meminta Kabid Propam segera melakukan sidang kode etik.

Desakan itu mereka sampaikan saat menggelar unjuk rasa didepan Mapolda Sumut Jl. Sisingamangaraja Km 10,5 Tanjung Morawa.

Baca juga Artikel ini :   HUT ke-42 PT PIM, "Breaking the Challenges" Dengan Beragam Kegiatan Bersama

Massa menilai tindakan Kapolres Labuhan Batu dan sejumlah Pejabat Polres Labuhan Batu, tidak lagi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Tetapi menggunakan wewenangnya menjadi premanisme.

“Kami mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Kapolres Labuhan Batu”, ujar Amos Sihombing selaku koordinator aksi.

Amos Sihombing mengatakan, tindakan Kapolres Labuhan Batu yang menganiaya seorang warga beberapa waktu lalu sangat disayangkan apalagi dia selaku alumni Akpol. “Perbuatannya tidak pantas menjadi seorang polisi dan tidak menunjukkan tindakan sebagai pengayom masyarakat tetapi lebih dari premanisme”, serunya.

Baca juga Artikel ini :   Tokoh Pemuda Pantai Barat Selatan Nilai Dr. Iswadi, M.Pd. Putra Aceh Layak Masuk Kabinet Prabowo Subianto

Para mahasiswa meminta Kabid Propam Polda Sumatera Utara Kombes Bambang Tertianto, untuk segera melakukan sidang kode etik kepada Kapolres Labuhan Batu dan Kasat Narkoba.

Mereka mengatakan, Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu telah melanggar kewajiban, larangan Kepolisian Republik Indonesia sesuai pasal 3,4,5 dan 6 peraturan pemerintah nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Jangan tutupi kesalahan AKBP Benhard Malau dan AKP P Sianturi SH, yang berbuat salah harus ditindak sama seperti masyarakat. Jangan mentang-mentang AKBP Benhard Malau alumni Akpol sehingga dilindungi”, tegas mereka.

Baca juga Artikel ini :   Jumat Curhat Dihadiri Kapolda Sumsel di Aula Polsek Plaju, Menerima Aspirasi Masyarakat, Merespon dan Beri Solusi

Para aksi juga mengancam apabila Kapolda Sumut, tidak mampu menyelesaikan persoalan ini maka segera mengundurkan diri dari jabatannya, dan apabila tuntutan ini tidak diindahkan para mahasiswa akan melakukan aksi unjuk rasa di Mabes Polri Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Labuhan Batu AKBP Benhard Malau dan Kasat Narkona AKP P Sianturi SH dilaporkan seorang warga Samuel Tampubolon ke SPKT dan Propam Poldasu pada 21 Februari 2024.

Samuel Tampubolon mengaku menjadi korban penganiayaan kedua perwira Polri itu. Akibat dari penganiayaan itu, Samuel Tampubolon sempat opname di rumah sakit.(Red/ade saputra)

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *