Aceh Timur, satipena.co.id Senin 16 Desember 2024 – Ketua organisasi masyarakat Laskar Anti Korupsi Indonesia (Ormas LAKI) perwakilan Aceh Timur, Saiful Anwar, angkat bicara terkait pendataan aset kendaraan dinas yang dilakukan pada Senin, 11 November 2024. Hingga kini, hasil pendataan tersebut belum juga diumumkan. Saiful menilai keterlambatan ini mengindikasikan kurangnya transparansi dan keseriusan dalam pengelolaan aset daerah.
Saiful berharap apel kendaraan dinas yang dilakukan bukan hanya formalitas pemeriksaan fisik semata. Ia mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pasal 296 ayat (1) mewajibkan pengelola barang, pengguna barang, dan/atau kuasa pengguna barang untuk melakukan pengamanan barang milik daerah dalam penugasannya. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga dan mengamankan barang milik daerah sesuai kewenangan mereka.
Selain itu, Saiful meminta agar para petugas lebih serius dalam melakukan pemeriksaan, serta melaporkan hasil pemeriksaan secara transparan, baik jumlah kendaraan yang masih layak pakai maupun yang sudah tidak layak. “Kabid Aset Aceh Timur seharusnya segera mempublikasikan data kendaraan dinas yang rusak dan tidak layak jalan,” ujar Saiful.
Ia juga menyoroti banyaknya kendaraan dinas yang diduga mengubah pelat dari merah menjadi putih, sehingga terlihat seperti mobil pribadi. “Ini jelas melanggar aturan karena kendaraan tersebut adalah milik negara, bukan pribadi,” tegasnya.
Saiful mendesak agar Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengambil tindakan tegas untuk mengelola aset dengan lebih profesional dan transparan, demi memastikan barang milik negara tidak disalahgunakan.
Reporter: ZAS