AcehPidie Jaya

Polres Pidie Jaya Gencarkan Operasi Anti Maisir: Dua Pelaku Judi Online Diamankan di Lokasi Terpisah

89
×

Polres Pidie Jaya Gencarkan Operasi Anti Maisir: Dua Pelaku Judi Online Diamankan di Lokasi Terpisah

Sebarkan artikel ini

0:00

 

Pidie Jaya – Polres Pidie Jaya semakin memperkuat komitmen dalam memberantas tindak pidana Jarimah Maisir atau perjudian online di wilayah hukumnya dan untuk mendukung program Asta cita Presiden Republik Indonesia yang mencanangkan pemberantasan judi online Pada Sabtu, 2 November 2024,

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., mengonfirmasi penangkapan dua pelaku judi online di dua lokasi berbeda pada Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga Artikel ini :   Razia Gabungan Polsek Bandar Baru Jelang Pilkada 2024: Wujudkan Stabilitas Kamtibmas di Pidie Jaya

Operasi ini dilaksanakan oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Pidie Jaya di Gampong Blang, Kecamatan Meurah Dua, dan Gampong Kota Meureudu, Kecamatan Meureudu.

Kedua pelaku, TF (36) dan AH (24), warga Kecamatan Meurah Dua, ditangkap saat asyik bermain judi online melalui situs yang diduga sebagai permainan slot.

Baca juga Artikel ini :   Kapolres Pijay Pimpin Sertijab: Inovasi Strategis untuk Efektivitas dan Keamanan Wilayah

Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan warga yang merasa resah dengan maraknya perjudian di tempat umum.

“Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, khususnya menjelang Pilkada 2024.

Penindakan tegas terhadap praktik perjudian adalah bukti nyata komitmen kami dalam mempertahankan stabilitas keamanan wilayah,” ungkap Iptu Fauzi.

Baca juga Artikel ini :   Memperkuat Sinergi Keamanan Wilayah: Kapolres Pidie Jaya Gelar Silaturahmi Strategis dengan Dandim 0102 Pidie

Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Pidie Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diancam dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang melarang keras segala bentuk perjudian di Aceh.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Polres Pidie Jaya dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban demi terciptanya lingkungan yang aman dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *