ACEH TENGAHBerita

Unit Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Tengah Geledah Kantor Dinas Perdagangan

93
×

Unit Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Tengah Geledah Kantor Dinas Perdagangan

Sebarkan artikel ini

0:00

Takengon – satupena.co.id

Guna mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi, Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah, melakukan penggeledahan Kantor Dinas Perdagangan kabupaten setempat, pada Senin 14 Oktober 2024.

Penggeledahan itu dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E.,M.Si., melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Dinas Perdagangan Aceh Tengah, diantaranya ruang arsip penyimpanan dokumen, ruang PPK dan ruang kerja Kepala Dinas Perdagangan.

Baca juga Artikel ini :   Ketua GPMI Aceh Sebut Dr. Iswadi, M.Pd Merupakan Salah Satu Tokoh Muda Aceh yang Layak Masuk Kabinet Prabowo

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pembangunan Pasar Bale Atu, Kota Takengon, yang dibangun pada tahun 2018.

Pembangunan pasar tersebut diketahui bernilai kontrak sebesar Rp.1.697.800.000.(satu miliyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018.

Baca juga Artikel ini :   Balon Walikota Dan Wakil Walikota Langsa Fazlun Hasan Mutia Apriani Mengelar Deklarasi 

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra SIK MH, melalui Kasatreskrim, Iptu Deno Wahyudi, menjelaskan bahwa, penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus korupsi yang sedang berjalan.

“Kami telah menyita beberapa dokumen dan memeriksa sekitar 40 saksi terkait kasus ini,” ujar Iptu Deno Wahyudi.

Iptu Deno juga menjelaskan bahwa kasus ini telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp500 juta.

Baca juga Artikel ini :   Pelaku Tabrak Lari Dibekuk Petugas Lalu Lintas Saat Pengamanan VVIP

Terang Iptu Deno lagi, Berdasarkan hasil penyelidikan dan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat, jumlah kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai setengah miliar rupiah.

“Proses hukum terus berjalan, dan Polres Aceh Tengah akan segera mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas kerugian negara dalam kasus ini”ungkap Iptu Deno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *