SUMATERA SELATAN

Seorang Komplotan Curas di Sanga Desa Ditangkap Polisi, Pelaku Akui Todongkan Senjata Api

×

Seorang Komplotan Curas di Sanga Desa Ditangkap Polisi, Pelaku Akui Todongkan Senjata Api

Sebarkan artikel ini

MUBA, Satupena.co.id.

Polisi berhasil meringkus satu dari komplotan pelaku pelaku perampokan yang menggunakan senjata api  di Warung Kopi Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Tersangka utama, Ari Wibowo (22), warga Desa Macang Sakti, ditangkap di Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, oleh gabungan Tim Spartan Polsek Sanga Desa, Resmob Polresta Palembang, dan Intel Polda Sumsel pada Kamis (19/9/2024) dini hari.

Kasus ini bermula dari laporan korban A’ang Trangggono (24), seorang wiraswasta asal Desa Reno Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan pada Minggu 18 Agustus 2024.

Baca juga Artikel ini :   Massa Aksi Tuntut Revisi Regulasi untuk Perlindungan Usaha Minyak Tradisional Muba

Menurut laporan polisi No: LP/B-17/VIII/2024, kejadian tersebut pencurian dengan kekerasan itu terjadi di warung kopi tempat korban bertemu dengan pelaku, Ari Wibowo, yang sebelumnya ingin membeli mobil truk Canter milik korban.

Kapolsek Sanga Desa, IPTU Nirwan Haryadi SH melalui Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha SH menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka.

Baca juga Artikel ini :   Buka Lat Pra Ops Ketupat Musi 2024, Kapolda Sumsel : Moment Terbaik Untuk Layani Masyarakat

“Kami langsung bergerak cepat. Setelah mendapatkan informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Bukit Baru, Palembang” ujar Kanit Reskrim.

Dalam kejadian tersebut, sambungnya, Ari Wibowo yang berkomplot dengan temannya, Husrin (DPO), menodongkan senjata api kepada korban. Meski senjata api gagal meledak, pelaku memukuli korban berulang kali sebelum mencuri mobil truk Canter warna kuning dengan nomor polisi R 1764 CD milik korban.

Baca juga Artikel ini :   Media Sosial Facebook dan Instragram Down

Saat diperiksa, tersangka Ari Wibowo mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan bersama rekannya Husrin, yang saat ini masih buron.

“Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil truk Canter, sebuah BPKB mobil, dan satu unit handphone merk Xiaomi Note 10. Pelaku dikenakan pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” terang kanit.

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *