Medan, Satupena.co.id.
Polda Sumatera Utara mengadakan konferensi pers pengungkapan Tindak Pidana Narkoba periode 1 Agustus – 16 September 2024 di Halaman Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Nomor : 60 Km 10,5, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Selasa (17/09/2024).
Turut hadir dalam konferensi pers diantaranya Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Yemi Mandagi, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Bambang Tertianto, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kejaksaan Tinggi Sumut, BNN Provinsi Sumut, Jajaran Polda Sumatera Utara, Insan Pers, serta tamu undangan lainnya.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto mengatakan bahwa dalam 50 hari kepemimpinannya sebagai Kapolda Sumatera Utara telah memperketat pengawasan dan melakukan berbagai upaya penidakan terhadap peredaran Narkoba baik melalui jalur Laut di Kabupaten Tanjung Balai dan Kabupaten Asahan, serta di jalur Darat melalui Kabupaten Langkat dan Kabupaten Labuhanbatu.
“Upaya ini dilakukan secara masiv di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut),” ucapnya, Selasa (17/09/2024).
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto juga memaparkan bahwa Polda Sumut telah berhasil mengungkap 578 kasus Tindak pPdana Narkoba dengan menangkap 713 tersangka dimana 103 orang merupakan pengguna sedangkan 610 orang merupakan bagian jaringan peredaran Narkoba.
Dirinya menambahkan bahwa barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan seberat 175,63 Kg Jenis Sabu, 218,39 Kg ganja, dan 33.008 Butir Pil Ectasy.
“Melalui pengungkapan ini, sekitar 1,6 Juta masyarakat Sumatra Utara (Sumut) berhasil kami (Polda Sumut) selamatkan dari bahaya penggunaan Narkoba,” ujarnya.