Scroll untuk baca artikel
BENER MERIAH

Polsek Bukit Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba untuk Pemuda Kampung Delung Tue

90
×

Polsek Bukit Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba untuk Pemuda Kampung Delung Tue

Sebarkan artikel ini

Redelong -satupena.co.id: Dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda, Polsek Bukit melalui Kanit Reskrim Bripka Alwinsyah, S.H., mengadakan sosialisasi dan penyuluhan terkait bahaya narkoba dan judi online. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Reje Kampung Delung Tue, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Danramil Bukit Kapten Inf. Trimo, S.H., Kanit Reskrim Polsek Bukit Bripka Alwinsyah, S.H., Kasium Polsek Bukit Bripka Almawan, Bhabinkamtibmas Kampung Delung Tue Bripka Almupti Abadi, Reje Kampung Delung Tue Rafika Yadi, aparatur kampung, serta pemuda setempat.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med.Kom., melalui Kapolsek Bukit, Ipda Buchari, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari langkah preventif Polri untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba yang dapat menghancurkan masa depan mereka.

Baca juga Artikel ini :  Pj. Bupati Drs. Haili Yoga, M.Si Resmikan Pemakaian Masjid Al-Ihsan Di Kampung Suka Makmur

Dalam sosialisasi tersebut, Bripka Alwin memberikan penjelasan mendetail kepada para peserta tentang berbagai jenis narkoba, ancaman hukuman, serta denda yang dikenakan bagi pengguna, pemilik, dan pengedar narkoba. Ia juga membahas efek negatif narkoba bagi penggunanya. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 111 Ayat (1), Bripka Alwin menegaskan bahwa siapapun yang dengan sengaja menanam, menyimpan, atau memiliki narkotika golongan I dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Baca juga Artikel ini :  Kebakaran Satu Unit Rumah Warga di Kecamatan Bukit Polisi Bantu Proses Pemadaman

Selain itu, Bripka Alwin menambahkan bahwa pelaku yang terlibat dengan narkotika golongan I dalam jumlah besar, seperti lebih dari 1 kilogram atau lebih dari 5 batang pohon, dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun, dengan denda yang diperberat.

Tak hanya membahas bahaya narkoba, Bripka Alwin juga mengingatkan para pemuda tentang risiko judi online. Ia menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak mereka dan mendorong pemuda untuk terlibat dalam kegiatan positif seperti olahraga, yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca juga Artikel ini :  Jadi Pengedar Narkotika, Seorang Pria Berumur 22 Tahun di Bener Meriah di Ringkus Polisi

Kapolsek Bukit, Ipda Buchari, S.H., berharap bahwa sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para pemuda Kampung Delung Tue tentang bahaya narkoba dan pentingnya menjauhi penyalahgunaan zat-zat terlarang tersebut. Selain itu, ia menekankan pentingnya kesadaran akan konsekuensi hukum yang berat bagi para pelaku tindak pidana narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *