AcehBeritaBIREUEN

Kajari Boreurn Tandatangani MOU Dengan PDAM Kreung Peusangan

59
×

Kajari Boreurn Tandatangani MOU Dengan PDAM Kreung Peusangan

Sebarkan artikel ini

0:00

Bireuen,satupena.co.id: Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Bireuen dan PDAM Krueng Peusangan. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.Jum’at 23 Agustus 2024.

Kegiatan Penandatanganan MoU tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Birueen Munawal Hadi, S.H.,M.H, Direktur PDAM Isfadli Yahya, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bireuen Hanita Azrica, S.H.,M.H dan Jaksa Pengacara Negara

Baca juga Artikel ini :   Jelang Pilkada, Anggota Polres Pidie Polda Aceh Latih Ketangkasan Menembak

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H menyampaikan adapun MoU ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah dalam melakukan kegiatan terkait bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dengan Kejaksaan Negeri Bireuen selaku Jaksa Pengacara Negara yang meliputi kegiatan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan hukum dan Tindakan Hukum lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen juga mengucapkan terima kasih kepada PDAM dan Jajaran atas kepercayaan dan sinergitas yang sudah kita bangun pada tahun – tahun lalu terutama untuk mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan dan PDAM. Perlu diketahui bahwa terkait penyelesaian permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah bagaimana kita menemukan solusi dengan sasaran yang tepat secara kualitas dan kuantitas sehingga semua kegiatan dapat berjalan dengan lancar.

Baca juga Artikel ini :   Sestama: BNPT Akan Ikut Amankan dan Sukseskan World Water Forum ke-10 di Bali

kerjasama ini merupakan langkah nyata dalam upaya menegakan fungsi dan peran kedua lembaga dalam ikut serta memberikan kontribusi bagi pembagunan Kabupaten Bireuen sesuai perannya masing-masing, ”PDAM Krueng Peusangan ikut berperan dalam menggerakan Perkonomian Daerah khususnya dalam Pelayanan Publik Penyediaan Air Bersih di Kabupaten Bireuen, sedangkan Kejaksaan sebagai Institusi Penegakan Hukum berperan menegakan hukum, memberikan bantuan hukum, pelayanan dan pertimbangan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.(heri)

Baca juga Artikel ini :   Diadukan Ke Istana Presiden RI Terkait Pembakaran dan Tewasnya Wartawan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *