Aceh Tenggara

Menkum HAM Memberikan Remisi Terhadap 236 Orang Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Aceh Tenggara

97
×

Menkum HAM Memberikan Remisi Terhadap 236 Orang Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Aceh Tenggara

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Aceh Tenggara saat memberikan repisi di Lapas IIB Aceh Tenggara

Syakir : Mari Berkontribusi Terhadap Pembangunan

Aceh Tenggara: satupena.co.id- Setelah melaksanakan tugas sebagai Inspektur Upacara pada Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia Penjabat Bupati Aceh Tenggara Syakir bersama Forkopimda menghadiri acara pemberian remisi terhadap 236 orang warga binaan Lembaga Pemasyaratan Kelas IIB. Sabtu (17/8/2024).

Sebanyak 236 warga binaan Lapas Kelas IIB Aceh Tenggara  mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi umum, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penjabat Bupati Aceh Tenggara Syakir membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM yang juga mengucapkan selamat kepada para narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi.

Baca juga Artikel ini :  Meski Hujan Deras, Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Tetap Berlangsung di Agara

“Saya harap kepada narapidana yang sudah bebas dapat bergaul dengan masyarakat secara normal dan nantinya bisa ikut berkontribusi dalam pembangunan yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara, ucapnya.

Syakir,  berpesan kepada napi yang telah mendapatkan remisi, agar lebih baik lagi dalam berperilaku dan bagi napi yang belum mendapat remisi agar tidak putus asa dan tetap mentaati peraturan, serta proaktif pada kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak lapas.

“Selain itu Syakir juga mengapresiasi jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Aceh Tenggara yang melaksanakan tugas secara maksimal meski keterbatasan fasilitas”. Ujar Syakir.

Baca juga Artikel ini :  Pemkab Aceh Tenggara Laksanakan Penyusunan RKPK dan RPJP Tahun 2025-2045

Sementara itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB, Chandra Wiharto melaporkan jumlah warga binaan yang menerima remisi dalam rangka HUT ke 79 Republik Indonesia, sebanyak 236 orang  dan 2 orang di antaranya bebas.

Selain warga binaan yang mendapatkan remisi, juga terdapat beberapa warga binaan yang gagal menerima remisi pada peringatan HUT ke 79 Republik Indonesia, hal ini terjadi akibat rencana remisi yang dibatalkan dengan alasan pelanggaran yang dilakukan warga binaan, seperti tertangkap mengonsumsi narkoba,  maupun karena menyalahi standar perilaku.

Baca juga Artikel ini :  Dispotran Agara Adakan Pelatihan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Industri Kecil

Pemberian remisi ini diberikan kepada narapidana yang taat akan peraturan dan aktif pada kegiatan yang di adakan oleh pihak lapas. Remisi ini tentu saja sebagai hadiah di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.

Acara tersebut dihadiri, Penjabat Bupati Aceh Tenggara Syakir, Kapolres Aceh Tenggara AKBP. R Doni Sumarsono, Dandim 0108/Agara Letkol Czi. Arya Murdyanto, Kajari Aceh Tenggara Erawati, Ketua MAA Thalib Akbar, Kalapas Lembaga Pemasyaratan Kelas IIB Chandra Wiharto.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *