Bireuen, satupena.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Tuntutan Pidana Mati terhadap terdakwa SH, MI dan NA dalam Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu. Bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen.Kamis 8 Agustus 2024
Dalam Tuntutannya JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa SH, MI dan NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika dan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karena itu JPU pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut ketiga terdakwa dengan pidana Mati.
Bahwa atas Tuntutan JPU tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan akan melakukan Pledoi/Pembelaan.
Sebelumnya Terdakwa NA dan SH diamankan pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di titik koordinat 5°28. 077 U, 96°39. 681 T, 15 Nm diatas Perairan Peudada, Kab. Bireuen, Prov. Aceh.
Sedangkan terdakwa MI ditangkap Pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kec. Simpang Mamplam, Kab. Bireuen, Provinsi. Aceh, oleh tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang bertugas didarat.
Dari terdakwa NA dan SH diperoleh Barang Bukti berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat *40 Kilogram*.
Sidang lanjutan Perkara ini akan digelar pada tanggal 22 Agustus 2024 dengan agenda pembacaan Pledoi dari Terdakwa.