SUMATERA UTARA

Sat Lantas Polresta Deli Serdang Bersama Forum Lalu Lintas Laksanakan Sosialisasi dan Pemasangan Rambu Himbauan

78
×

Sat Lantas Polresta Deli Serdang Bersama Forum Lalu Lintas Laksanakan Sosialisasi dan Pemasangan Rambu Himbauan

Sebarkan artikel ini

0:00

Deli Serdang -Satupena.co.id: Guna mengantisipasi dan mencegah kecelakaan di Perlintasan Kereta Api (KA) sebidang tanpa Palang Pintu, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Deli Serdang melaksanakan Sosialisasi dan Pemasangan Rambu himbauan di Desa Sumbe Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (27/07/2024).

Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, Kompol. Budiono Saputro, SH., MH menyampaikan kegiatan Sosialisasi dan Pemasangan Rambu Himbauan yang dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Deli Serdang dan Forum Lalu Lintas ini merupakan upaya-upaya yang dilakukan dalam bentuk pencegahan kecelakaan lalu lintas di Perlintasan Kereta Api (KA) tanpa Palang Pintu.

“Kegiatan Pemasangan Spanduk Himbauan dan Sosialisasi tertib berlalu lintas di Perlintasan Kereta Api (KA) berada di Desa Sumber Rejo sebagai upaya dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas serta menciptakan ketertiban warga masyarakat dalam berlalu lintas.”

“Sosialisasi dan Pemasangan Rambu Himbauan ini juga diharapkan dapat memperkuat Sinergitas antara Satuan Lalu Lintas Polresta Deli Serdang dengan Forum Lalu Lintas dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas khususnya di wilayah Kabupaten Deli Serdang,” jelas Kompol Budiono kepada wartawan, Sabtu (27/07/2024) siang.

Baca juga Artikel ini :   Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu - Sabu

Lanjut Kompol Budiono, Sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Deli Serdang, tentang terjadinya kecelakaan pada hari Minggu 21 Juli 2024 lalu yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa.

Sebagai Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang merupakan salah satu Etalase Polri, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Deli Serdang akan selalu berada di garda terdepan dalam melayani dan mengabdi kepada warga masyarakat.

Kasat Lantas mengajak warga masyarakat Kabupaten Deli Serdang untuk sadar bahwa tertib berlalu lintas sangat penting untuk menjaga diri kita terhindar dari korban kecelakaan lalu lintas.

Baca juga Artikel ini :   Pj Bupati Deli Serdang Terima Kunker Komisi X DPR RI

Bahkan dalam Operasi Patuh Toba 2024 yang saat ini sedang dilaksanakan, Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Deli Serdang selalu aktif dalam mensosialisasikan dan memberikan himbauan dengan menggunakan dan memegang sejumlah papan himbauan.

Papan-papan tersebut tentunya berisi pesan-pesan penting tentang keselamatan berlalu lintas Operasi Patuh Toba 2024 dan ajakan untuk selalu mematuhi rambu-rambu jalan.

Kedepannya, kepada warga masyarakat pengguna jalan yang melintas di Perlintasan Kereta Api (KA) sebidang tanpa Palang Pintu, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api (KA) sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu pada perlintasan sebidang antara jalur Kereta Api (KA) dan jalan, wajib mendahulukan Kereta Api (KA) dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi Rel Kereta Api (KA).

Baca juga Artikel ini :   HBB DPK Medan Kota Terima Pengaduan Masyarakat Lingkungan X  Kelurahan Teladan Barat Prihal Pengangkatan Kepling Sepihak Oleh Camat Medan Kota

“Apabila tetap melanggar aturan tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 Bulan atau denda paling banyak Rp.750.000,” tegas Kompol. Budiono Saputro mengakhiri.

Dalam kegiatan Sosialisasi dan Pemasangan Rambu Himbauan terlihat dihadiri Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, Kompol. Budiono Saputro, SH., MH, PT. Jasa Raharja Perwakilan Tebing Tinggi Yassir Tampubolon dan Rian Moris Bangun, Kepala Dinas Perhubungan diwakili oleh Kabid Perhubungan Bapak Dheny Harianto Ginting, S.E., M.Si, Kadis SDABMBK Kabupaten Deli Serdang diwakili oleh Pasti Purba, PT. KAI Divre 1 Sumut, Rachman Purba dan Jajaran, Kepala Badan Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Tri Aji dan Jajaran, Kepala Desa Sumbe Rejo Samino, Kepala Desa Sukamandi Hulu Abdullah, Kepala Desa Sukamandi Hilir, Bahrul Ilmi, S.pd, Camat Pagar Merbau, Wahyu Rismiana, S.STP., M.A.P dan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *