BIREUEN

Kajari Bireuen Kasasi Perkara Tipikor PT. BPRS Kota Juang

×

Kajari Bireuen Kasasi Perkara Tipikor PT. BPRS Kota Juang

Sebarkan artikel ini

 

Bireuen,satupena.co.id – Kejari Bireuen lakukan upaya hukum Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh (tingkat banding) terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi penyertaan modal pada PT. BPRS Kota Juang tahun 2019 s.d 2023.Rabu 10 Juli 2024.

Pada Rabu 10 Juli 2024 Kejari Bireuen telah menerima Relas Putusan terhadap perkara Tipikor dimaksud.

Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh terdakwa Z dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen, sementara terdakwa KH tetap dinyatakan bersalah dengan hukuman 3 Tahun Penjara dan terdakwa Y dinyatakan bersalah dengan hukuman 5 Tahun Penjara namun Pasal yang dituntut oleh JPU berbeda dengan Pasal yang diputus oleh Pengadilan Tinggi, dimana Pasal yang dituntut oleh JPU yaitu Pasal 2 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga Artikel ini :  Kepolisian Resor Bireuen gelar Buka Puasa bersama dengan Anak Yatim

Sementara Pasal yang diputus oleh Pengadilan Tinggi adalah Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga Artikel ini :  Uji Publik Modul Ajar PLH di Tingkat Siswa SD di Bireuen

Atas Putusan tersebut JPU Kejari Bireuen melakukan upaya hukum Kasasi terhadap Putusan terdakwa Z dan terdakwa Y sedangkan terhadap putusan terdakwa KH JPU Kejari Bireuen unruk saat ini menyatakan menerima Putusan, akan tetapi apabila terdakwa KH melakukan upaya hukum Kasasi maka JPU Kejari Bireuen juga akan melakukan upaya hukum Kasasi.

Baca juga Artikel ini :  Wujukan TNI Manunggal, Babinsa Koramil 09/Makmur Bantu Petani Tanam Padi.

Sebagaimana dalam siaran pers yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Bireuen sebelumnya bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi penyertaan modal pada PT. BPRS Kota Juang melibatkan tiga orang terdakwa masing-masing terdakwa Z, KH, dan Y yang karena perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.078.840.999,69 berdasarkan hasil Audit Inspektorat Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *