Pidie Jaya- satupena.co.id: Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) hasil Pemilu legislatif DPRD Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, Aceh, berlangsung di ruangan kantor Setdakab Pidie Jaya, Sabtu, 06/07/2024.
Pelaksanaan PUSS, dimulai jam 08.30 pagi dan ditargetkan harus selesai pada jam 10 malam. Proses pelaksanaan pun dikawal ketat oleh personel Polres Pidie Jaya, serta dibantu anggota Brimob dari Polda Aceh, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Pengamanan diterapkan berlapis, mulai dari gerbang masuk kantor Bupati Pidie Jaya, pintu masuk tempat pelaksanaan PUSS, hingga setiap sudut dalam ruangan kantor tersebut. Setiap peserta diijinkan masuk jika memiliki tanda pengenal yang dikeluarkan KIP. Aturan ini diterapkan agar proses penghitungan ulang berjalan dengan aman dan lancar tanpa gangguan.
Menjelang jam 14.00 WIB, rombongan KPU dan Bawaslu RI datang ke lokasi PUSS. Ditemani Pj Bupati, Kapolres, Ketua Bawaslu Pidie Jaya, dan anggota, meninjau langsung proses perhitungan surat suara.
Anggota Bawaslu RI, dari Divisi Pencegahan Pelanggaran, Data dan Informasi, Puadi, sehabis meninjau proses PUSS, kepada awak media mengatakan, proses pelaksanaan PUSS di Pidie Jaya, merupakan tindak lanjut dari vonis Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI), atas PHPU dengan nomor 153-01-12-01/PHPU.DPR-DORD XXII/ 2024, tentang sengketa hasil pemilu.
“Pelaksanaan PUSS di Pidie Jaya terjadi di tiga kecamatan, 231 TPS bermasalah. Proses PUSS adalah amanah Undang-Undang dalam untuk menemukan hasil pemilu yang bersih, jurdil dan transparan,” ujar Puadi.
Proses penghitungan dimulai sejak pukul 08.30 WIB berlangsung kondusif hingga siang hari.
“Selama proses PUSS, kita berharap tidak terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan. Proses harus berjalan sesuai amanah UU, jangan ada kecurangan lagi, jangan ada sogok-menyogok,” pesan Puadi.
Sebagaimana diketahui, PUSS digelar karena perintah MK lantaran pelanggaran hasil pemilu terjadi di ratusan TPS di Pidie Jaya. Selain itu, penyelenggara pemilu juga tidak mampunya diselesaikan di daerah, hingga gugatan sampai ke MK.
Proses pelanggaran pemilu terberat terjadi di Pidie Jaya. Pertama, Pelanggaran saat pencoblosan terjadi di Kecamatan Bandar Baru, hingga Bawaslu RI menyuruh coblos ulang. Kedua, Sengketa hasil pemilu, juga terjadi di tiga kecamatan 231 TPS, juga MK menyuruh penghitungan ulang. Kedua pelanggaran ini tidak sanggup diselesaikan di daerah.
Salah satu warga berinisial IJ mengatakan, pelaksanaan PUSS, merupakan preseden buruk bagi daerah, yang dalam penyelenggaraan pemilu. Padah pemilu adalah hak suara rakyat. Jika diselenggarakan secara jurdil, tidak akan terjadi PUSS.
“Kita jangan munafik, kita akui atau tidak, sejarah membuktikan, pelaksanaan pemilu terburuk di Aceh, di tahun 2024 adalah Kabupaten Pidie Jaya, karena kedua kali pelanggaran harus ditangani Jakarta,” ujar IJ.