Sigli – Satupena.co.id
Pengungsi Rohingya yang berada di mina raya Padang tiji dan kulee kecamatan bate kabupaten pidie (Aceh) menjadi pembahasan dalam forum konsultasi masyarakat sipil Aceh acara tersebut yang dilaksanakan di Kantor Kesbangpol, Pidie Selasa (2/6/2024).
Hadir sebagai pemantik diskusi tersebut Kepala Kesbangpol Pidie, Teuku Iqbal S.STP, MSi bersama akademisi Universitas Malikussaleh DR Amrizal J Prang SH, dan Ketua Forum Kebangsaan Umat Beragama (FKBU) Tengku Junaidi Usman SHI.
Pidie menjadi lokasi pelaksanaan Forum Konsultasi Publik pasalnya wilayah ini termasuk salah satu Lokasi pendaratan pengungsi Rohingya yang telah berlangsung sejak Desember 2023 lalu. Pertemuan tersebut dibuka oleh Asisten III Setdakab Pidie, Drs Sayuti, M.M.
Untuk sementara ini jumlah pengungsi Rohingya yang ada di wilayah kabupaten Pidie sebanyak 406 orang.Dan juga Mereka tersebut hanya tinggal di dua lokasi yang telah disediakan pemerintah, lokasi tempat pertama sebanyak 277 orang di kamp penampungan Mina Raya Padang tiji dan lokasi tempat kedua, 179 orang lainnya di Kulee kecamatan bate, Pemerintah Pidie termasuk cukup aktif membantu penanganan Rohingya .
Langkah pemkab Pidie menangani pengungsi tersebut merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang pengungsi dari luar negeri. Hal itu disampaikan oleh Teuku Iqbal, Pemkab Pidie tidak bisa mengalokasikan dana untuk penanganan pengungsi rohingya.
“Aturan Perpres memang tidak memberi ruang kepada Pemerintah daerah untuk penanganan pengungsi. Sejauh itu kita terpaksa bekerja berdasarkan gotong royong atas rasa kemanusiaan,” kata Iqbal
Kehadiran pengungsi Rohingya yang ada di Aceh sempat memunculkan perdebatan di masyarakat. Dan ada beberapa pihak yang menolak tapi banyak pula pihak yang menerima atas dasar kemanusiaan, kemudian pihak Kelompok yang menolak merasa keberatan karena menilai pengungsi tersebut banyak yang berprilaku tidak terpuji.
Untuk Menyikapi sikap penolakan warga rohingya, Tengku Junaidi Usman selaku ulama dan juga pengurus Forum Kebangsaan Umat Beragama Pidie meminta agar masyarakat jangan menyakiti pengungsi Rohingya tersebut, Jikalau pengungsi Rohingya tersebut membuat hal atau ada prilaku yang salah, seharusnya harus dipersoalkan cuma prilaku mereka.
“Jangan hanya ada yang berprilaku mereka langsung di salahkan semua orang pengungsinya. Mereka orang yang menderita. Sangat tidak untuk menyakiti mereka dengan adanya prilaku mereka yang tidak baik,” ungkapnya
Meski sampai saat ini Pemerintah Indonesia tidak meratifikasi Konvensi PBB 1951 tentang pengungsi, namun menurut Junaidi, hal tersebut bukan menjadi dasar bagi Pemerintah Indonesia menolak para pengungsi rohingya.
“Kita harus ingat, ada deklarasi Kairo tentang HAM (Hak Asasi Manusia) tahun 1990 yang telah di sepakati oleh semua organisasi negara Islam Internasional. Dan juga Indonesia termasuk di dalam organisasi ,” katanya
Deklarasi Kairo juga menegaskan tentang pentingnya bantuan kepada pengungsi korban kekerasan.
“Deklarasi tersebut pada dasarnya sama dengan Konvensi PBB. Cuma Perbedaannya, Deklarasi kairo memuat beberapa aturan syariah Islam, tetapi sifat nya HAM tetap sama dengan pandangan PBB Merujuk kepada aturan. maka seharusnya Indonesia harus membantu mereka,” tambah Junaidi.
Menurut nya, Adapun sikap sebagian masyarakat menolak kehadiran pengungsi tresebut, sangatlah disayangkan. Ia menilai, salah satu factor penolakan itu karena ada masyarakat yang termakan hoax atau kabar yang tidak jelas asal usulnya.
“Aceh termasuk salah satu wilayah tinggi penyebaran hoak-nya. sebaiknya masyarakat kita hati-hati mencerna informasi soal Rohingya. Sedangkan Mereka tersebut sedang dalam kesulitan pasalnya tidak ada negara yang mengakui mereka. Sebaiknya kita harus membantu pihak mereka yang lagi minta pelindungan pada negara,” kata Junaidi.
Hal senada juga di sampaikan Amrizal J Prang selaku akademisi. Indonesia tidak termasuk yang meratifikasi Konvensi PBB 1951. Namun bukan berarti negara Indonesia harus menolak kehadiran mereka.
“Kita punya UU No 37 TA1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Perpres Nomor 125/2016, dijelaskan norma dalam menangani pengungsi konflik. Jadi tidak seenaknya kita harus memulangkan para pengungsi rohingya”,
Forum konsultasi membahas pengungsi Rohingya tersebut dihadiri sebanyak 60 peserta dari berbagai organisasi di Pidie. Beberapa dari mereka aktif memberi pandangan.
Dari usulan yang muncul, dan juga pertentangan tetap saja ada dari berepa orang peserta. meminta agar masyarakat Aceh menerima kehadiran pengungsi. Tapi ada pula yang berkeras menentang untuk dipulangkan
Perdebatan tersebut memberi daya tarik tersendiri terhadap pertemuan sehingga beberapa peserta meminta agar forum seperti itu diselenggarakan secara berkala agar aspirasi masyarakat dapat ditampilkan ke ruang public.
Pertemuan masyarakat sipil tersebut juga menjadi ajang bagi Kesbangpol mensosialisasikan kegiatan penyambutan HUT Kemerdekaan RI ke -79 di hari 17 Agustus akan datang l. Dan juga Teuku Iqbal membagikan sejumlah bendera para peserta untuk dikibarkan di rumah dan kantor nya masing – masing.(**)