BIREUEN

Jam Pidum Setujui RJ Perkara Penganiayaan

×

Jam Pidum Setujui RJ Perkara Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

0:00

 

Bireuen,satupena.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi plh.Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bireun Abdi Fikri, SH.,MH Jaksa Fasilitator melaksanakan Ekpose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap Tindak Pidana Penganiyaan a.n Tersangka H dan YMY, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.Kamis 13 Juni 2024

Ekspose Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) dilaksanakan secara virtual dengan Direktur OHARDA Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H. terhadap tindak pidana Penganiayaan atas nama tersangka H dan YMY

Baca juga Artikel ini :   Jaksa Penuntut Umum Terhadap Putusan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PT BPRS

Perkara ini bermula pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 16.30 wib bertempat di simpang empat Kota Bireuen di Desa Bandar Bireuen Kec. Kota Juang Kab. Bireuen pada saat tersangka H melihat keributan antara saksi korban MN dengan tersangka YMY yang tidak lain adalah Istri dari tersangka H sendiri dan tersangka H langsung datang untuk memisahkan mereka dan membawa tersangka YMY untuk menjauh dari saksi korban, selanjutnya tersangka H menghampiri saksi korban dan terjadi keributan lagi antara saksi korban dengan tersangka H, lalu tersangka H langsung memukul saksi korban dengan tangan kanan dan mengenai pipi saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, kemudian saksi korban dipukul lagi sebanyak 2 (dua) kali oleh tersangka H dan berdarah dan tersangka H mengatakan “KAN SUDAH BERDARAH”, barulah saksi korban dilepas dan saksi korban pun pulang dan selanjutnya saksi kobran melaporkannya ke Kantor Polisi.

Baca juga Artikel ini :   Sidang Lanjutan Kasus PT. BPRS, JPU Hadikan empat saksi.

Bahwa perbuatan tersangka H dan YMY telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 2 (dua) Tahun 8 (delapan) bulan penjara.

Baca juga Artikel ini :   Musabaqah Tilawatil Qur'an,Rabithah Thalabah Peusangan dan Festival Anak Sholeh

Setelah disetujui oleh JAM Pidum dilakukan RJ dengan demikian sejak awal Tahun 2024 hingga saat ini Kejari Bireuen telah berhasil melakukan Restorative Justice (RJ) sebanyak 9 perkara.

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *