Aceh

Lembaga GeRAK Desak KPK Pusat Periksa 21 Anggota DPRA Aceh,diduga terlibat korupsi program beasiswa

92
×

Lembaga GeRAK Desak KPK Pusat Periksa 21 Anggota DPRA Aceh,diduga terlibat korupsi program beasiswa

Sebarkan artikel ini

0:00

 

Banda Aceh,satupena.co id –
Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mendesak pimpinan KPK Pusat Dan jaksa penuntut umum untuk menyelidiki keterlibatan 21 Anggota ( DPR )Aceh yang diduga terlibat dalam korupsi program beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017 sebesar Rp 22 milyar.rabu 12 Juni 2024.

Dan 21 Anggota DPRA tersebut terungkap dan keterlibatan berdasarkan pengakuan terdakwa Dedi Safrizal (mantan anggota DPRA).Dan Dedi Safrizal saat ini sedang dijadikan saksi kunci Perkara tentang proses dugaan korupsi program beasiswa, pengakuan Dedi menjadi tolak ukur bukti baru untuk dilakukan pengembangan atas dugaan keterlibatan pihak lain “kata Askhalani kepada awak media.12 Juni 2024.

Dengan Adanya saksi kunci baru atas perkara ini kata Askhalani majelis hakim memiliki wewenang penuh untuk Memerintahkan kepada JPU untuk untuk segera melakukan penyelidikan terhadap 21 Anggota DPRA tersebut yang disinggung di dalam persidangan.

Baca juga Artikel ini :   Tim Okta Center Desak Panwaslih Aceh Tindaklanjuti Indikasi Penggelembungan Suara di Aceh Timur

Dan kata Askhalani KPK harus berani mengambil langkah tegas untuk turun tangan menangani perkara kasus tersebut dengan membentuk unit Supervisi dan segera mengusut tuntas kasus tersebut.

Kasus ini harus menjadi perhatian serius dan tolak dan atensi KPK dalam proses penanganan perkara ini, karena adanya bukti baru di pengadilan,kata Askhalani.

Askhalani mengatakan, fakta tersebut sekaligus menunjukkan bahwa Polda Aceh selama ini tembang pilih dalam penetapan tersangka pada perkara kasus tersebut, dimana saat ini hanya Dedi Safrizal yang menjadi tersangka dari anggota DPRA.padahal banyak anggota DPRA aktif lain nya yang mengajukan pokok pikiran (Pokir) dengan jumlah yang sangat pantastis lebih besar pada program beasiswa tahun 2017.

Baca juga Artikel ini :   Intensifikasi Patroli Malam Lebaran untuk Keamanan Masyarakat

Dan Dedi Safrizal menjadi terdakwa karena melakukan pemotongan dan adanya aliran uang,dan apa bedanya dengan anggota dewan lainnya,Maka proses penyelidikan perlu dilakukan, jangan hanya koordinator saja di jadikan tumbal”kata Askhalani.

Kita harus melihat sebelum nya diberitakan,terdakwa korupsi program beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017,Dedi Safrizal (Mantan anggota DPR Aceh) mengatakan sebanyak 21 Anggota dewan lainnya juga mengusulkan Pokir pada kasus tersebut,namun hanya dirinya yang diproses hukum.

Ini menjadi beban moral juga, padahal sekitar 21 orang anggota DPR Aceh yang mengajukan, bahkan lebih besar angkanya.Tapi sekarang saya sendiri yang diproses”kata Dedi dalam proses persidangan.senin 10 Juni 2024.

Baca juga Artikel ini :   Petugas Pos Ketupat Seulawah Polres Pidie Jaya Menjaga Pemudik di Malam Hari

Terdakwa Dedi Safrizal dihadirikan sebagai saksi Mahkota dalam persidangan kasus korupsi program beasiswa Pemerintah Aceh 2017 tersebut di pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

Selain Dedi, Terdakwa lain pada kasus tindak rasuah itu adalah Suhaimi selaku koordinator lapangan dari Dedi Safrizal.

Dan sidang tersebut diketahui oleh Majelis hakim Zulfikar didampingi Harmi jaya dan Anda Ariansyah serta jaksa penuntut umum Asmadi.

Lalu Hakim kemudian bertanya apakah 21 orang anggota DPR Aceh lain nya yang mengajukan pokir untuk biasiswa juga melakukan pemotongan,Dedi Safrizal berkata mereka juga melakukan pemotongan.

Dan saya pasti kan ada karena semua 21 orang anggota DPR Aceh itu punya usulan “kata Dedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *