Scroll untuk baca artikel
ACEH TIMURBerita

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur: Judi Hanya Memberikan Dampak Buruk

47
×

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur: Judi Hanya Memberikan Dampak Buruk

Sebarkan artikel ini

0:00

 

Aceh Timur – 11 Juni 2024 Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terjerumus dalam permainan judi online.

Sebab Judi Online lanjut Kasat Reskrim, merupakan permainan yang banyak sisi negatif dan merugikan masyarakat.

Baca juga Artikel ini :   4 "Empat" Gampong Di Keçamatan Muara Tiga Belum Dapat Mencairkan Dana APBG 2024

“Akhir-akhir ini judi online memang marak terjadi, apalagi judi online tidak mengenal umur. Jadi, kami minta tolong kepada masyarakat agar diantisipasi kembali, berfikir lagi jangan sampai terjerat judi online, karena dari sisi negatifnya banyak,” tegas Kasat Reskrim,Selasa, (11/06/2024).

Baca juga Artikel ini :   Kapolsek Linge Gelar Coffee Morning Bersama General Manager PT Tusam Hutan Lestari, Bahas Pencegahan Karhutla

Untuk itu, Rizal berpesan agar seluruh lapisan masyarakat bisa bijak menggunakan sosial media (sosmed) sesuai penggunaannya.

“Diharapkan kepada masyarakat lebih bijak lagi dalam menggunakan sosmed ataupun tidak sama sekali ikut dalam judi online,” tegas Kasat Reskrim.

Disamping itu Rizal juga berpesan kepada para orangtua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak agar jangan sampai mengenal dan memainkan permainan judi online di ponsel mereka,” imbau Kasat Reskrim.

Baca juga Artikel ini :   Sawah Warga Kampung Payung Jamat,Terancam gagal Panen Di Serang Hama.

Ditegaskan, terkait judi online, pelaku bisa dipersangkakan dengan UU ITE Pasal 27 ayat 2 ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *