Lampung Utara — Satupena.co.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara membuka ruang bagi pelapor untuk melengkapi berkas dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 1 Sungkai Tengah tahun anggaran 2025, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp175,56 juta. Laporan yang diajukan DPP LSM Tunas Bangsa dinilai belum memenuhi kelengkapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Kejaksaan.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani, menyampaikan hal tersebut setelah menelaah laporan bernomor 04/KONF-DPP-LSM-TUNAS BANGSA/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.
“Laporan pengaduan dimaksud belum memenuhi kriteria dan kelengkapan sebagaimana dipersyaratkan dalam SOP,” ujar Ready melalui keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).
Kekurangan utama terletak pada validitas identitas pelapor serta minimnya dokumen dan bukti pendukung yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
“Terutama terkait kelengkapan identitas pelapor serta kecukupan data, dokumen, dan bukti pendukung yang dapat menjadi dasar untuk menggambarkan secara jelas mengenai dugaan penyimpangan,” tambahnya.
Karena belum lengkap, berkas belum dapat ditingkatkan ke tahap penanganan selanjutnya. Meski demikian, Kejari menegaskan tidak menghentikan penanganan kasus ini dan mengimbau pelapor berkoordinasi untuk menyempurnakan berkas.
“Apabila pihak pelapor bermaksud menindaklanjuti laporan tersebut, dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan pihak Kejaksaan serta melengkapi kekurangan atas laporan pengadilan,” jelas Ready.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, tim akan melakukan telaah mendalam untuk menentukan apakah terdapat indikasi kuat tindak pidana korupsi.
Duduk Perkara
Sebelumnya, DPP LSM Tunas Bangsa melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS TA 2025 senilai ratusan juta rupiah pada 11 Agustus 2026. Ketua DPP LSM Tunas Bangsa, Birman Sandi, menyoroti dua hal utama:
– Pembayaran honorarium: Diduga ketidaksesuaian dalam penyaluran insentif;
– Realisasi pekerjaan fisik: Indikasi ketidakcocokan antara anggaran yang dikeluarkan dengan hasil fisik di lapangan.
Pelaporan dilakukan setelah upaya klarifikasi ke pihak sekolah dan Dinas Pendidikan tidak mendapat tanggapan resmi. Berkas sempat masuk ke meja bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Utara sebelum dikembalikan untuk dilengkapi.
Reporter:AE












