BeritaLampung

Sengketa Lahan Pasar Desa Bindu: Pemkab Lampura Ancam Pidana, Kades Klaim Pembongkaran Sudah Sesuai Prosedural

×

Sengketa Lahan Pasar Desa Bindu: Pemkab Lampura Ancam Pidana, Kades Klaim Pembongkaran Sudah Sesuai Prosedural

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA – Konflik tajam yang melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara dan Pemerintah Desa Bindu terkait pembongkaran total bangunan Pasar Desa Bindu di Kecamatan Abung Kunang kini menggelinding ke ranah publik.

Peristiwa robohnya fasilitas publik ini mencuat setelah menjadi viral di media sosial, dan kini memicu adu argumen hukum terkait status aset, sekaligus menguak sorotan kritis masyarakat atas tata kelola perencanaan proyek pemerintah yang dinilai lemah sejak awal.

Polemik ini pertama kali menyita perhatian netizen setelah akun Facebook bernama Husni Tamrin Dtt mengunggah keprihatinannya melihat kondisi pasar yang hancur. Dalam postingannya, akun tersebut mempertanyakan akuntabilitas penggunaan uang rakyat dan kerugian negara akibat pembongkaran tersebut.

“Bangunan pasar DESA BINDU, Kec.Abung Kunang Kab.Lampung Utara di bangun dengan menggunakan uang rakyat melalui pemerintah yang kemudian di bongkar menjadi hancur. 😭 Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian Negara.. ??? ‘Salam Revolusi Kehidupan’ INALILAHIWAINALILAHIROJIUN,” tulis akun Husni Tamrin Dtt

Dihimpun pada Minggu (2/8/2026), berikut adalah laporan mendalam mengenai kronologi, silang pendapat antar pimpinan instansi, serta analisis kritis tata kelola anggaran yang melingkari sengketa tersebut.

Menanggapi keresahan publik dan hancurnya bangunan tersebut, Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Hendri, menyatakan sangat menyayangkan aksi pembongkaran bangunan pasar yang kini telah rata dengan tanah.

Baca juga Artikel ini :  Kepedulian TNI AD Terhadap Warga Menjadi Prioritas Dalam Upaya Penanganan Dampak Banjir

Pemerintah daerah menegaskan akan mengambil langkah hukum secara tegas karena menilai bangunan tersebut merupakan aset negara yang dibiayai uang rakyat.

“Kita akan ambil langkah hukum jika ada oknum yang melakukan perusakan. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Hendri saat dikonfirmasi, Minggu (2/8/2026).

Berdasarkan data yang dikantongi Dinas Perdagangan, Pasar Bindu tercatat sebagai pasar desa yang menjadi aset pemerintah desa. Atas dasar pencatatan itulah, pemerintah daerah kemudian mengucurkan bantuan anggaran untuk melakukan penambahan dan perluasan fisik bangunan guna menyokong perekonomian warga.

Hendri memastikan pihaknya bersama instansi terkait akan segera mendata kerugian resmi serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).

Tudingan perusakan itu dibantah keras oleh Kepala Desa Bindu, Roly Januarsyah. Roly menegaskan bahwa proses pembongkaran tidak dilakukan secara liar atau sembunyi-sembunyi, melainkan telah melalui mekanisme dan prosedur hukum yang benar oleh pihak ahli waris pemilik lahan.

“Perlu saya terangkan di sini bahwasanya pembongkaran pasar itu sudah melalui mekanisme dan prosedural yang benar. Tanah tersebut milik pribadi yang bersertifikat,” ujar Roly melalui rekaman suara yang diterima media, Minggu (2/8/2026).

Roly membeberkan bahwa sebelum alat berat merobohkan bangunan, pihak ahli waris telah melayangkan somasi resmi kepada Dinas Perdagangan dengan tenggat waktu 60 hari agar Pemkab mengosongkan lahan atau menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Namun hingga batas waktu habis, dinas terkait gagal menunjukkan dokumen kepemilikan atas tanah tersebut.

Baca juga Artikel ini :  PENUH SENYUMAN MENGUKIR MAKNA HALALBIHALAL SMANSA SIMBA

Pemerintah Desa mengakui mengetahui rencana pembongkaran karena ahli waris mengajukan izin pemberitahuan secara sopan. Kendati demikian, Kades menegaskan pihak desa tidak memiliki wewenang hukum untuk melarang hak milik pribadi warga yang sah di mata hukum.

“Yang jadi permasalahan ini, kenapa pemerintah mendirikan bangunan di atas milik orang lain tanpa izin?” sentil Roly mempertanyakan legalitas awal proyek tersebut.

Konflik ini sempat kian memanas setelah Kades Bindu menyayangkan kegagalan rapat mediasi sebelumnya. Menurut Roly, Dinas Perdagangan sempat mengundang dirinya, camat, dan ahli waris untuk duduk bersama. Namun, pertemuan itu buntu karena Hendri selaku pimpinan dinas tidak hadir di tempat.

Merespons hal ini, Plt Kadisdag Hendri langsung memberikan klarifikasi menohok. Ia meluruskan bahwa ketidakhadirannya bukan bentuk pembiaran, melainkan karena padatnya agenda kerja sebagai kepala dinas.

Hendri mengingatkan bahwa instansi pemerintah memiliki struktur organisasi yang berjenjang.

“Toh selain saya, kan ada Sekretaris, ada Kabid yang bisa mewakili. Enggak sekonyong-konyong harus saya yang hadir di acara rapat itu. Rapat kan baru sekali dilaksanakan, masih ada rapat-rapat lanjutan. Saya ingat saat kembali ke kantor sore hari, mereka sudah bubar semua. Tapi kalau rapat dianggap tidak berjalan kalau tidak ada Kadis, kan lucu,” cetus Hendri.

Hendri mengimbau publik dan pihak desa untuk berpikir jernih dan memisahkan dua perkara hukum yang berbeda agar esensi masalahnya tidak melebar keliru

Baca juga Artikel ini :  Squad Nusantara Lamongan Perkuat UMKM Lewat Legalitas Halal dan Inovasi Produk

.”Harus dipilah dan dibedakan antara tindakan perusakan fisik aset dengan pembahasan status lahan Pasar Bindu ke depannya. Tolong pisahkan dua hal itu,” pungkasnya.

Pertanyaan yang dilemparkan oleh akun Facebook Husni Tamrin Dtt mengenai “Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara?” sejalan dengan desakan masyarakat saat ini.

Warga meminta agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih dan hanya memburu pelaku pembongkaran fisik di lapangan. Publik menuntut evaluasi total terhadap internal perencana proyek di Pemkab Lampung Utara.

Secara aturan administrasi negara, pembangunan fasilitas publik yang menggunakan APBD wajib memenuhi asas clean and clear—yakni lahan harus bebas dari sengketa dan berstatus hukum jelas sebelum konstruksi dimulai.

Munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama warga secara sah menimbulkan pertanyaan besar mengenai akurasi uji tuntas (due diligence) dan pengawasan anggaran yang dilakukan BPKAD serta Dinas Perdagangan di masa lalu.Akibat dari lemahnya validasi data aset ini, kini masyarakat Abung Kunang harus kehilangan sentral ekonomi mereka.

Guna menyikapi kelumpuhan ini, Pemerintah Desa Bindu dilaporkan tengah berupaya mandiri mencari warga yang bersedia memberikan tanah hibah minimal seluas satu hektare agar pasar desa dapat dibangun kembali di lokasi yang baru dan aman dari jerat sengketa.

Reporter Andre

Hayo mau copy paste ya