AcehACEH TENGAHBeritaHUKUM

Inspektorat Aceh Tengah Dinilai Lalai, Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Karang Bayur Tak Kunjung Dilimpahkan ke APH

×

Inspektorat Aceh Tengah Dinilai Lalai, Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Karang Bayur Tak Kunjung Dilimpahkan ke APH

Sebarkan artikel ini

Takengon, Satupena.co.id.– Aktivis muda Aceh Tengah, Mulyadi, menyampaikan keprihatinannya atas lambannya penanganan dugaan penyelewengan dana desa oleh Inspektorat Aceh Tengah. Ia menyoroti kasus yang mencuat di Desa Karang Bayur, Kecamatan Bies, yang menurutnya sudah memiliki bukti audit jelas namun belum juga ditindaklanjuti secara hukum.

Menurut Mulyadi, beberapa desa di Kabupaten Aceh Tengah diduga telah menyalahgunakan anggaran desa, sebagaimana telah dibuktikan melalui hasil audit Inspektorat. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut konkret dari pihak berwenang, sehingga menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 06/Jagong Ajak Warga Desa Bukit Kemuning Wujudkan Ketahanan Pangan

“Salah satu contohnya adalah kasus di Desa Karang Bayur. Dengan hasil audit dan pengakuan dari reje (kepala desa), sudah seharusnya Inspektorat Aceh Tengah melimpahkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), bukan justru membiarkannya berlarut-larut. Ini ada apa sebenarnya?” kata Mulyadi kepada media Satupena.co.id.

Mulyadi menegaskan, Inspektorat memiliki peran penting dalam pengawasan dana desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 71 Tahun 2015. Jika terdapat indikasi kuat adanya tindak pidana, maka langkah selanjutnya adalah melimpahkan kasus ke APH untuk proses hukum yang transparan.

Baca juga Artikel ini :  Polres Aceh Tengah Gelar Zikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa selain regulasi tersebut, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi dasar kuat untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran.

Senada dengan Mulyadi, Syahmuda—tokoh masyarakat Desa Karang Bayur—membenarkan bahwa berbagai proses mediasi telah dilalui bersama Inspektorat, DPRK, camat, hingga kejaksaan. Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah hukum yang tegas.

“Ini menjadi preseden buruk jika dibiarkan. Harus ada ketegasan agar tidak terulang di desa-desa lain. Kami menunggu ketegasan dari Inspektorat dan APH,” tegas Syahmuda.

Baca juga Artikel ini :  Bupati Toba Ajak Seluruh Stakeholder Karjasama Wujudkan Kesejahteraan

Mulyadi menutup pernyataannya dengan mendesak agar Inspektorat Aceh Tengah segera bertindak sesuai hasil audit yang sudah ada.

“Jangan bertele-tele. Masyarakat berhak tahu seperti apa tindak lanjut kasus ini. Kalau hal kecil seperti ini saja tidak bisa diselesaikan, bagaimana dengan kasus yang lebih besar nantinya?” tutupnya.

 

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, tim media belum dapat mengkonfirmasi pihak  Inspektorat( pihak terkait)  Kabupaten Aceh Tengah terkait permasalah ini . ( Iwan Karuna )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

  Taput//Satupena co.id. Bupati Tapanuli Utara menghadiri penutupan Olimpiade Sains Kelas Unggulan (OSKU) Jenjang SMP Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2026 di SMP Swasta Santa Maria Tarutung, Sabtu (19/9/2026).   Mengusung tema “Olimpiade Sains Menginspirasi, Tapanuli Utara Berprestasi”, OSKU diikuti peserta dari 53 sekolah penyelenggara kelas unggulan di 15 kecamatan, dengan bidang kompetisi Matematika, Bahasa Inggris, IPA, dan IPS.   Kegiatan ini menjadi wadah untuk mengembangkan potensi akademik, kemampuan berpikir kritis dan kreatif, sekaligus menumbuhkan semangat berkompetisi secara sehat dan sportif.   Pada penutupan, diumumkan para pemenang serta dilaksanakan penyerahan hadiah, medali, piagam penghargaan dan uang pembinaan.   Bupati Tapanuli Utara secara resmi menutup pelaksanaan OSKU Tahun 2026 dengan harapan kegiatan ini semakin mendorong semangat belajar dan lahirnya generasi muda Tapanuli Utara…

Berita

  Pemerintah Kabupaten Taput Melalui Tim Reaksi bergerak Cepat Meninjau Lokasi Bencana Angin Puting Beliung di Desa Siabal Abal V Kecamatan Sipahutar.  September 28, 2026 Taput//Satupena co.id. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Tim Reaksi Cepat bergerak cepat meninjau lokasi bencana angin puting beliung yang melanda Dusun Sitapongan Toruan, Desa Siabal Abal V, Kecamatan Sipahutar, Minggu (27/9/2026).   Dalam kunjungan tersebut, Pemkab Tapanuli Utara menyerahkan bantuan berupa sembako dan family kit kepada 9 kepala keluarga (KK) yang terdampak bencana.   Peninjauan dan penyerahan bantuan dipimpin oleh Kepala Dinas Sosial dan PPA, bersama Kepala Dinas Perkim dan Lindup, perwakilan BPBD, anggota Tagana, serta Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Turut hadir Anggota DPRD Tapanuli Utara, Ronal Simanjuntak….

Hayo mau copy paste ya