Lampung Utara –Satupena.co.id: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Independent Laskar Sumatera (Gilas) menyoroti alokasi anggaran internal Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2026 yang mencapai hampir Rp1 miliar. Besarnya anggaran tersebut dinilai bertolak belakang dengan kebijakan efisiensi belanja yang terus digaungkan Pemerintah.
Ketua DPP LSM Gilas Provinsi Lampung, Zaini, mengungkapkan berdasarkan dokumen anggaran yang dihimpun pihaknya, Bappeda Lampung Utara mengalokasikan total Rp966.490.900 untuk tiga pos belanja internal.
Rinciannya meliputi belanja perjalanan dinas sebesar Rp379.968.200, belanja alat tulis kantor dan bahan pendukung operasional senilai Rp371.317.700, serta belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp215.205.000.
Menurut Zaini, ketiga pos anggaran tersebut merupakan belanja operasional internal yang dinilai tidak memiliki dampak langsung terhadap pembangunan daerah maupun peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini menjadi tamparan keras terhadap komitmen efisiensi anggaran. Di saat seluruh organisasi perangkat daerah diminta menekan belanja, justru anggaran untuk rapat, perjalanan dinas, dan kebutuhan kantor hampir menyentuh Rp1 miliar,” kata Zaini, Minggu (19/7/2026)
Ia menilai belanja dengan karakteristik seperti perjalanan dinas, rapat, hingga pengadaan alat dan bahan kantor merupakan jenis pengeluaran yang rentan terhadap penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.
“Belanja seperti ini memiliki ruang yang cukup besar untuk dimanipulasi, mulai dari jumlah peserta kegiatan, frekuensi pelaksanaan, hingga potensi mark-up harga barang maupun biaya perjalanan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zaini juga menyinggung rekam jejak Kepala Bappeda Lampung Utara, Dewi Setiyawati, yang menurutnya sebelumnya pernah menjadi sorotan saat menjabat sebagai Analis Perencanaan di Bappeda Provinsi Lampung terkait penyusunan program.
Atas kondisi tersebut, DPP LSM Gilas mempertanyakan dasar penetapan prioritas anggaran di tengah tuntutan efisiensi belanja pemerintah Daerah.
“Bagaimana mungkin anggaran yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat harus dipangkas atas nama efisiensi, sementara belanja internal pemerintah justru mendapat porsi yang sangat besar? Ini patut dijelaskan kepada publik,” tegasnya.
LSM Gilas juga meminta DPRD Kabupaten Lampung Utara menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap pembahasan dan penggunaan anggaran tersebut agar penggunaan APBD tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Utara, Dewi Setiyawati, maupun unsur pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait alokasi anggaran internal sebesar Rp966,49 juta tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan akan memperbarui pemberitaan setelah tanggapan resmi diterima. (Red)














