Tulang Bawang Barat –Satupena.co.id: Polemik anggaran belanja makan dan minuman rapat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) senilai Rp743 juta terus bergulir. Kini, persoalan tersebut mulai mendapat perhatian dari Inspektorat Kabupaten Tubaba.
Sebelumnya, anggaran tersebut menjadi sorotan publik setelah ramai diberitakan media. Di tengah polemik tersebut, Irban Khusus Lima (Irbansus V) Bidang Investigasi Muslim,S.Sos., M.H. membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai pemberitaan tersebut dan akan melakukan kajian lebih lanjut sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Siap, infonya kami pelajari dan akan kami koordinasikan dengan pimpinan dulu untuk menentukan langkah tindak lanjutnya,” ujar Muslim saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026).
Muslim juga mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan Tubaba sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Mei 2026.
“Disdik Tubaba sudah diperiksa BPK juga pada bulan Mei. Ada temuan BPK, tapi sudah selesai pengembaliannya,” jelasnya.
Meski demikian, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus konsekuensi pidana apabila dalam suatu perkara terbukti terdapat tindak pidana korupsi. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pengembalian kerugian keuangan negara hanya dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan untuk meringankan hukuman, namun tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku.
Masuknya Disdik Tubaba dalam radar pengawasan Inspektorat, ditambah adanya temuan hasil pemeriksaan BPK yang telah ditindaklanjuti melalui mekanisme pengembalian, membuat pengelolaan anggaran di instansi tersebut semakin menjadi perhatian publik.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai peruntukan anggaran belanja makan dan minuman rapat senilai Rp743 juta yang menjadi polemik di tengah masyarakat.
Publik kini menantikan penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Tubaba guna memberikan kepastian dan transparansi atas penggunaan anggaran tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter Andre/ tim














