Malang –Satupena.co.id: Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan layanan publik yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Layanan Publik. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Panji, Kecamatan Kepanjen, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Subbagian Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Husni, M.M., yang sekaligus menjadi narasumber. Hadir pula narasumber dari bidang Reformasi Birokrasi serta perwakilan seluruh satuan pendidikan dasar di wilayah Kecamatan Kepanjen dan sekitarnya.
Dalam sambutannya, Husni menegaskan bahwa penyusunan instrumen tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan mutu pelayanan publik di sektor pendidikan. Menurutnya, instrumen ini menjadi acuan dalam mengukur kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat sehingga dapat terus dilakukan perbaikan secara berkelanjutan.
“Kita harus memastikan setiap langkah penyelenggaraan layanan publik di lingkungan pendidikan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Instrumen ini menjadi alat ukur yang jelas untuk mengetahui berbagai kekurangan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada siswa, orang tua, dan masyarakat luas,” ujar Husni.
Selama kegiatan, peserta memperoleh materi mengenai indikator penilaian kinerja layanan publik, mekanisme pengumpulan data, teknik verifikasi hasil pemantauan, hingga tata cara penyusunan laporan evaluasi yang nantinya akan disampaikan secara berkala kepada Dinas Pendidikan dan instansi terkait.
Selain itu, seluruh peserta diminta untuk segera mengimplementasikan instrumen tersebut di masing-masing satuan pendidikan mulai bulan depan sebagai bagian dari siklus pemantauan dan evaluasi kinerja layanan publik tahun berjalan.
Melalui kegiatan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang berharap seluruh penyelenggara layanan pendidikan semakin memahami pentingnya evaluasi berbasis indikator yang terukur, sehingga mampu menghadirkan pelayanan yang lebih profesional, efektif, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Malang dalam mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih, berintegritas, serta memberikan pelayanan pendidikan yang semakin berkualitas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
(BG)














